Senin, 16 Maret 2009

Pendidikan Non Formal 5

Pendidikan Non Formal

Sambas,- KEHADIRAN Pendidikan Non Formal atau biasa disingkat PNF di Kabupaten Sambas dibutuhkan. Demikian ditegaskan Kepala UPT Dinas Pendidikan Galing Sayudin Santi SPd, dalam penjelasannya kepada Pontianak Post. Hal tersebut, katanya, dibutuhkan untuk menampung remaja di daerah ini yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. “Kalau terus dibiarkan mereka akhirnya menjad tenaga kerja yang tidak produktif,” ungkapnya. Bidang kepemudaan yang bisa diprogramkan diantranya seni budaya, lingkungan hidup, usaha produktif, wisata dan pencinta alam, dan banyak lagi lainnya. Dengan keberadaannya di suatu tempat diharapkan dapat memberdayakan potensi yang dimiliki oleh para pemuda. “Nah, untuk menyukseskan ini tentu bukan hanya tugas Dinas Pendidikan, instansi terkait yang berhubungan dengan program tersebut juga harus mendukung,” paparnya. Sayudin menjelaskan bahwa keberadaan PNF sebenarnya terakomodir dalam UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Payung hukum yang tersedia tersebut hendaknya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Misalnya menyejajarkan tenaga pendidik di PNF dengan pendidik formal. “Sebagai tenaga honorer, hendaknya pendidik di PNF juga diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS bila sudah memenuhi syarat,” ujanya.(mur) < KEHADIRAN Pendidikan Non Formal atau biasa disingkat PNF di Kabupaten Sambas dibutuhkan. Demikian ditegaskan Kepala UPT Dinas Pendidikan Galing Sayudin Santi SPd, dalam penjelasannya kepada Pontianak Post. Hal tersebut, katanya, dibutuhkan untuk menampung remaja di daerah ini yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. “Kalau terus dibiarkan mereka akhirnya menjad tenaga kerja yang tidak produktif,” ungkapnya. Bidang kepemudaan yang bisa diprogramkan diantranya seni budaya, lingkungan hidup, usaha produktif, wisata dan pencinta alam, dan banyak lagi lainnya. Dengan keberadaannya di suatu tempat diharapkan dapat memberdayakan potensi yang dimiliki oleh para pemuda. “Nah, untuk menyukseskan ini tentu bukan hanya tugas Dinas Pendidikan, instansi terkait yang berhubungan dengan program tersebut juga harus mendukung,” paparnya. Sayudin menjelaskan bahwa keberadaan PNF sebenarnya terakomodir dalam UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Payung hukum yang tersedia tersebut hendaknya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Misalnya menyejajarkan tenaga pendidik di PNF dengan pendidik formal. “Sebagai tenaga honorer, hendaknya pendidik di PNF juga diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS bila sudah memenuhi syarat,” ujanya.(mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar