Senin, 25 Mei 2009

pendidikan atas

PENDIDIKAN ATAS

1. Pendidikan Seks Perlu Masuk Kurikulum

Pemerintah didesak untuk segera memasukkan pendidikan seks dalam kurikulum sekolah. Tanpa pendidikan seks, remaja Indonesia akan semakin terjerat pada persoalan sosial dan kesehatan yang serius.

Demikian benang merah perbincangan Media dengan psikolog Tika Bisono, Kepala SMP 109 Jakarta Murhanuddin, serta artis sinetron remaja Shandy Aulia di sela-sela acara 'Program Edukasi Rexona School of Confidence' di Jakarta, kemarin.


Dalam beberapa kasus mereka memberikan contoh, misalnya kehamilan remaja yang semakin meningkat, pelecehan seksual di sekolah, serta semakin longgarnya nilai-nilai moral di kalangan generasi muda.

Tika mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah maupun kalangan legislatif belum memperlihatkan perhatian serius terhadap pentingnya pendidikan seks untuk remaja. Padahal, ini merupakan benteng yang paling diperlukan untuk melindungi remaja dari derasnya terpaan budaya asing yang merusak moral. Ia menyarankan pendidikan seks diberikan mulai SMP, ketika remaja memasuki akil balig.

"Kita lihat sekarang, mereka dapat dengan mudah mendapat majalah, situs internet, serta VCD porno. Akses mereka terhadap tayangan yang merusak moral kian terbuka, lalu kita diam saja. Akibatnya, dengan mudah dilihat dalam kehidupan kita sehari-hari. Sampai kapan kita terus tinggal diam," kata Tika yang mengaku dirinya telah menyuarakan isu pendidikan seks ini hampir satu dekade yang lalu. Namun, upayanya tersebut belum menemui hasil.

Psikolog yang mendalami masalah remaja ini mengakui, beberapa sekolah, terutama swasta, telah memberikan pendidikan seks pada siswa-siswanya. Namun, hal itu belum diwujudkan secara terstruktur sehingga tujuan pengajaran pun dikhawatirkan tidak tercapai. Tika menyatakan, pendidikan seks idealnya menerangkan tentang fungsi organ seksual disertai dengan penjelasan tentang aspek kesehatannya, penyakit menular seksual, serta nilai-nilai moral dan agama yang terkait fungsi dan peran gender.

Hal senada juga diungkapkan Shandy yang kini duduk di kelas satu SMA ini. Gadis berusia 17 tahun ini mengaku cukup beruntung karena di sekolahnya mendapat pendidikan seks setiap satu minggu sekali. Namun, materi yang diajarkan cenderung membosankan sehingga tidak menarik minat. "Setiap satu minggu kami mendapat pelajaran tentang seks, narkoba dan sebagainya. Tapi, cara mengajar gurunya sangat tidak menyenangkan, beberapa kali saya malah kabur. Tapi, sebenarnya pelajaran itu berguna lo, karena terus terang untuk bertanya pada guru, saya sungkan," kata Shandy.

Tika menegaskan, keluarga di Indonesia belum terbiasa berdialog tentang seks. Seks masih dianggap tabu dan vulgar. Kondisi itulah, kata Tika, yang membuat pendidikan seks perlu diformalkan. Ia menyarankan, pendidikan seks diberikan dalam jam pelajaran tersendiri. Namun, untuk menunjang efektivitasnya, edukasi seks juga disisipkan dalam seluruh mata pelajaran secara tidak langsung.

Pendapat Tika juga dibenarkan Murhanuddin. Pendidik yang kini memimpin SMP peringkat pertama di Jakarta itu menekankan materi pendidikan seks harus dipersiapkan seoptimal mungkin.

Berdasarkan data yang dihimpun Media dari Perkumpulan Remaja Indonesia (PKBI) pada 1999, sebanyak 10% remaja setuju dengan seks pranikah dan 71% remaja yang berpacaran melakukan hubungan seks dengan pacarnya. ''Angka itu pasti meningkat karena secara logika terpaan budaya asing yang permisif semakin kencang,'' ujar Tika.

Gerakan Nasional
Bak gayung bersambut, harapan Tika, Murhanuddin maupun Shandy untuk menangkal pornografi menuai secercah harapan. Kemarin, Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta mendeklarasikan 'Gerakan Nasional Bersih Pornografi dan Pornoaksi'.

Gerakan yang dideklarasikan di Jakarta ini, akan diikuti pembentukan pusat-pusat aksi di berbagai daerah untuk menjamin efektivitas kegiatan. "Gerakan ini lahir dari rasa kerisauan kami atas pornografi dan pornoaksi serta dampaknya di masyarakat yang semakin marak belakangan ini," kata Adhyaksa.

Dikatakan, pihaknya telah melaporkan masalah pornografi dan pornoaksi dan pembentukan gerakan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. "Dan Presiden bilang ini memang sudah tidak bisa ditolerir lagi, harus ada tindakan segera," tambah Menpora. Adhiyaksa mengaku peduli atas masalah itu karena sebagian besar mereka yang terkena dampak adalah dari kalangan kaum muda.

Dalam kesempatan yang sama, Meutia Hatta mengatakan salah satu target yang ingin dicapai dari gerakan ini adalah berubahnya pola pikir masyarakat terhadap perempuan, karena obyek pornografi pada umumnya adalah kaum Hawa. "Pola pikir masyarakat kita sekarang umumnya masih memandang perempuan dari segi fisik. Parahnya, banyak juga perempuan yang senang diperlakukan seperti itu," katanya. (IZ/Awi/H-4)

http://www.mediaindo.co.id/


2. Artikel: Komersialisasi Pendidikan Tinggi
15 January 2009 No Comment

Artikel yang bisa membuka wawasan berpikir kita lebih bijak untuk memandang wacana komersialisasi PendidikanTinggi.

Perguruan tinggi merupakan suatu wadah yang digunakan untuk Research & Development (R&D) serta arena penyemaian manusia baru untuk menghasilkan generasi yang memiliki kepribadian serta kompetensi keilmuan sesuai bidangnya. Secara umum dunia pendidikan memang belum pernah benar-benar menjadi wacana publik di Indonesia, dalam arti dibicarakan secara luas oleh berbagai kalangan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan urusan pendidikan. Namun demikian, bukan berarti bahwa permasalahan ini tidak pernah menjadi perhatian.

Munculnya berbagai cara yang mengarah pada pelanggaran etika akademik yang dilakukan perguruan tinggi kita untuk memenangkan persaingan, menunjukkan bahwa pendidikan kini cenderung dipakai sebagai ajang bisnis. Pola promosi yang memberikan kemudahan dan iming-iming hadiah merupakan suatu gambaran bahwa perguruan tinggi tersebut tidak ada inovasi dalam hal kualitas pendidikan. Kecenderungan tersebut akan menghancurkan dunia pendidikan, karena akhirnya masyarakat bukan kuliah untuk meningkatkan kualitas diri, melainkan hanya mengejar hadiah & gelar untuk prestise. Kondisi pendidikan tinggi saat ini cukup memprihatinkan. Ada PTS yang mengabaikan proses pendidikan. Bahkan ada PTS yang hanya menjadi mesin pencetak uang, bukan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Hal Ini yang membuat persaingan menjadi semakin tidak sehat.

Produk lulusan perguruan tinggi yang proses pendidikannya asal-asalan dan bahkan akal-akalan, juga cenderung menghalalkan segala cara untuk merekrut calon mahasiswa sebanyak-banyaknya, dengan promosi yang terkadang menjebak dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan. Apakah ini gambaran pendidikan berkualitas ?. Semoga masyarakat dan orang tua yang akan menyekolahkan putra putrinya tidak terjebak pada kondisi tersebut dan lebih bijak dalam memilih perguruan tinggi, sehingga putra-putrinya tidak terkesan asal kuliah.

Ditengah besarnya angka pengangguran di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 45 juta orang, langkah yang harus ditempuh adalah mencari pendidikan yang baik dan bermutu yang dibutuhkan pasar. Bukan hanya murah saja dan asal. Tidak dipungkiri lagi bahwa selama ini, dunia industri kesulitan mencari tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk mengisi kebutuhan pekerjaan. Bila membuka lowongan, yang melamar biasanya banyak, namun hanya beberapa yang lulus seleksi.

Pasalnya jarang ada calon pegawai lulusan perguruan tinggi atau sekolah, yang memiliki keahlian yang dibutuhkan, karena kebanyakan berkemampuan rata-rata untuk semua bidang. Jarang ada yang menguasai bidang-bidang yang spesifik. Hal ini tentunya menyulitkan pihak pencari kerja, karena harus mendidik calon karyawan dulu sebelum mulai bekerja.

Sebagian besar perguruan tinggi atau sekolah mendidik tenaga ahli madya (tamatan D.III) tetapi keahliannya tidak spesifik.

Lebih parah lagi, bahkan ada PTS di Jakarta yang memainkan range nilai untuk meluluskan mahasiswanya, karena mereka takut, ketika selesai ujian akhir (UTS/UAS) banyak mahasiswanya yang tidak lulus alias IP/IPK nasakom. Sehingga mereka lulus dengan angka pas-pasan yang sebenarnya mahasiswa tersebut tidak lulus. Ini adalah cermin dari proses PEMBODOHAN BANGSA bukan mencerdaskan BANGSA. Dalam hal ini semua pihak harus melakukan introspeksi untuk bisa memberi pelayanan pendidikan yang baik & berkualitas. Kopertis, harus bersikap tegas menindak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melanggar dan mensosialisasikan aturan yang tak boleh dilanggar oleh PTS. Pengelola perguruan tinggi juga harus menghentikan semua langkah yang melanggar aturan. Kunci pengawasan itu ada secara bertahap di tangan Ketua Program Studi, Direktur, Dekan, Rektor dan Ketua Yayasan.

Selain itu pula, apa yang menjadi barometer yang menunjukkan eksistensi sebuah perguruan tinggi? Untuk saat ini opini publik dan beberapa kalangan masyarakat bahwa eksistensi sebuah Perguruan Tinggi dilihat dari kuantitas mahasiswanya bukan kualitasnnya. Nah ini jelas sudah terlihat faktanya bahwa pendidikan di Indonesia hanya menjadi komoditi bisnis semata.

Menatap masa depan berarti mempersiapkan generasi muda yang memiliki kecintaan terhadap pembelajaran dan merupakan terapi kesehatan jiwa bagi anak bangsa, harapan kami semoga komersialisasi pendidikan tinggi tidak menjadi sebuah komoditi bisnis semata, akan tetapi menjadi arena untuk meningkatkan kualitas SDM dalam penguasaan IPTEK, sehingga kita bisa mempersiapkan tenaga handal ditengah kompetisi global. mulailah dari diri sendiri untuk berbuat sesuatu guna menciptakan pendidikan kita bisa lebih baik dan berkualitas, karena ini akan menyangkut masa depan anak-anak kita dan Juga Bangsa Indonesia.

Tata Sutabri S.Kom, MM — Deputy Chairman of STMIK INTI INDONESIA, Pemerhati Dunia Pendidikan TI, Jl. Arjuna Utara No.35 – Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11510 Telp. 5654969, e-mail : tata.sutabri@inti.ac.id


3. Orang Miskin Dilarang Sekolah
Sumber : Sinar Harapan, 24 Agustus 2004


”Saya ingin cucu saya pintar, karenanya saya larang ia sekolah,” kata Margaret Mead suatu ketika. ”Orang miskin dilarang sekolah,” bunyi judul karangan seorang teman di Yogya, Eko Prasetyo. Dua pernyataan ini mewakili secara sungguh-sungguh kenyataan pendidikan kita. Pendidikan kita masih diragukan kemampuannya untuk membuat orang pintar dan dengan demikian mampu melepaskan belenggu masyarakat dari kemiskinan. Di sisi lain, kaum miskin memang menjadi kaum ”terlarang” untuk memasuki kawasan pendidikan tinggi.

Siapa tak heran, wong sudah jelas disaksikan bagaimana angka kemiskinan dan rendahnya pendapatan yang diderita oleh sebagian besar masyarakat, nyatanya itu tak membuat pemerintah bergeming untuk menaikkan harga segala biaya masuk dan biaya perlengkapan pendidikan.

Lalu pendidikan itu akan diperuntukkan siapa? Apakah hanya kelas atas saja —yang jumlahnya sangat kecil, dan kelas bawah tetap dengan ketertindasannya? Tampak terang, kebijakan-kebijakan pendidikan yang direkayasa oleh pemodal dan penguasa ini menjadi cermin betapa buruknya negara ini mengelola pendidikan, betapa tidak warasnya para penguasa ini memperlakukan masyarakat miskin.

Unjuk rasa menolak kenaikan biaya pendidikan, terutama untuk perguruan tinggi, muncul mula-mula ketika diputuskan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Atas kebijakan tersebut, sedikitnya ada tiga alasan atas fenomena yang menjadi perbincangan meluas itu.

Pertama, soal keterbatasan anggaran pendidikan yang disediakan negara kepada masyarakat. Kedua, soal deetatisme yang digembar-gemborkan sebagai jalan menuju otonomi kampus sepenuhnya. Ketiga, soal kapitalisme global yang semakin lama semakin pasti mensyaratkan privatisasi berbagai lembaga milik negara untuk dipersaingkan di tengah pasar bebas.

Kegagalan Fungsi Negara
Penjelasan gamblang untuk alasan pertama adalah ketidakmampuan negara untuk memberikan subsidi sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk menikmati dan mengenyam pendidikan. Dengan kata lain, ini merupakan kegagalan fungsi negara untuk memberikan pendidikan semurah-murahnya kepada masyarakat.

Atas alasan krisis ekonomi berkepanjangan dengan berbagai aspeknya, negara berpikir tidak lagi perlu memberikan subsidi pendidikan, terutama untuk pendidikan tinggi. Krisis ini diperparah dengan tidak kunjung membaiknya perekonomian Indonesia di tengah-tengah negara-negara lain yang sudah bangkit. Karena itu, seakan-akan absah jika negara menghendaki pemotongan anggaran pendidikan bagi masyarakat.

Penjelasan kedua mengandaikan bahwa di era reformasi ini negara tak boleh lagi mengintervensi kampus sebagai lahan persemaian keilmuan. Dunia akademis dengan segala apa yang ada di dalamnya bersifat otonom. Ilmu memiliki kebebasan untuk menentukan dirinya sendiri, dan kuasa negara tidak berhak untuk menentukan wacana yang berkembang di dalamnya (sebagai catatan, ini kontradiktif dengan karakter UU Sisdiknas yang baru yang sangat kental semangat etatisme-nya).

Berkaitan dengan penjelasan kedua, penjelasan ketiga mengisyaratkan adanya integrasi institusi-institusi negara ke dalam pasar. Kapitalisme melahirkan arena yang disebut pasar dan ia berfungsi sebagai lahan untuk beradu kekuatan. Konsekuensi dari kompetisi bebas ini adalah tersingkirnya yang lemah dan pongahnya yang kuat. Negara menjadi serba sulit untuk membela kepentingan si lemah. Akibatnya fungsi negara untuk melindungi dan mencerdaskan masyarakat, larut dalam arena pertarungan tanpa batas tersebut.

Dari kasus ini sangat perlu kita sarankan bahwa komersialisasi pendidikan sangatlah mencoreng muka dan nama besar PTN-PTN yang sudah diakui tersebut. Tanpa harus mengeksploitasi dan menciptakan ruang diskriminasi bagi mahasiswa, PTN-PTN tersebut kita yakini masih mampu mencari dana dengan cara yang lebih elegan dan profesional. Masih banyak cara untuk mendanai operasionalisasi pendidikan tanpa harus menjerat leher masyarakat. Jangan perburuk wajah Indonesia dengan melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran.

”Very-very Important Person”
Sudah dipahami masyarakat dan menjadi keprihatinan teramat luas, betapa timpangnya pendidikan kita menyerap anak didiknya. Dalam berbagai PTN, terdapat berbagai kelas khusus, dari yang super-eksekutif untuk very-very important person (VVIP), yang eksekutif untuk very important person (VIP), kelas istimewa, kelas spesial sampai kelas anak jelata.

Pendidikan ternyata tidak mengajarkan bagaimana jurang stratifikasi sosial itu dihentikan dan setiap murid mendapatkan perlakuan yang sama dan wajar. Pendidikan justru jelas-jelas mengajarkan bagaimana diskriminasi dilakukan. Jika tak punya uang, maka benarlah dikatakan bahwa orang miskin terlarang memasuki bangku kuliah.

Ini merupakan cermin nyata dampak integrasi pendidikan dalam pasar bebas. Jelas bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, berangkat dari soal-soal yang dikemukakan di atas, sebenarnya implikasi yang paling logis diterima atas kebijakan itu adalah mahalnya biaya pendidikan. Fenomena ini tentu saja kontradiktif dengan kondisi perekonomian masyarakat yang umumnya tak berdaya baik sebelum maupun sesudah krisis. Dari Orde Baru hingga sekarang, perkembangan perekonomian masyarakat berjalan sangat lambat di satu sisi, meski di sisi lain peredaran korupsi di tingkat elit semakin membabi-buta. Ada kesenjangan yang tidak sulit dipahami dengan mata telanjang, terutama ketika kaum elite berebut kue pembangunan, dan kaum miskin semata-mata tetap menjadi obyek pembangunan.

Terintegrasinya dunia pendidikan ke dalam pasar bebas dengan konsekuensi sebagaimana dipaparkan di atas di satu pihak, adalah fenomena yang tidak sebanding ataupun berlainan sama sekali dengan ketidakberdayaan ekonomi masyarakat di lain pihak. Jika di negara-negara maju, pendidikan yang berbiaya mahal tidak mendapatkan protes adalah karena masyarakatnya yang melihat kemampuan dirinya untuk mengakses dunia pendidikan tersebut. Persoalan kita saat ini dengan demikian adalah bagaimana menyikapi dua hal berbeda yang saling bertolak belakang tersebut?

Ibarat sudah jatuh, masyarakat miskin yang memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata, akhirnya tertimpa tangga pula. Tertutup ruang bagi mereka untuk mengembangkan kemampuannya di dalam universitas-universitas berkualitas. Orientasi mereka sudah digeser untuk sekedar mencari uang dan uang, kualifikasi akademis sudah dipinggirkan jauh-jauh.

Dan orang miskin memang benar-benar terlarang bersekolah!

Benny Susetyo Pr, Sekretaris Eksekutif Komisi HAK, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Tinggal di Jakarta.


4. Membangun Spirit Lembaga Pendidikan Tinggi Islam

Beberapa tahun lalu, saya berkunjung ke Jerman untuk melihat beberapa perguruan tinggi dan lembaga pendidikan pada umumnya di sana. Dalam kunjungan itu saya memperoleh rumusan yang indah terkait dengan upaya membangun peradaban modern. Rumusan itu berbunyi, bahwa jika engkau mau membangun bangsamu maka bangunlah terlebih dahulu lembaga pendidikanmu. Sebab, pendidikan adalah pintu strategis yang harus dilalui dalam membangun peradaban bangsa. Tidak pernah ada masyarakat yang maju di muka bumi ini tanpa adanya lembaga pendidikan yang kukuh dan berkualitas. Selanjutnya, rumusan itu ditambahkan, jika engkau sedang membangun pendidikanmu, maka berikan seluruh kekuatan yang engkau miliki serta muliakanlah guru-gurumu.


Pikiran cerdas yang saya dapatkan dari negeri yang memang telah berhasil membangun pendidikan tersebut, ternyata juga sedikit banyak telah diimplementasikan di berbagai wilayah di tanah air ini. Lembaga pendidikan muncul di mana-mana, sejak dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Melalui lembaga pendidikan tinggi Islam, diharapkan lahir orang-orang yang memiliki beberapa kekuatan sekaligus, yaitu kedalaman spiritual, keagungan akhlaq, keluasan ilmu pengetahuan, dan kematangan profesional. Setidak-tidaknya keempat kekuatan itu harus dimiliki oleh siapa saja yang menghendaki kemajuan. Kekuatan ilmu semata-mata, tanpa diikuti oleh kedalaman spiritual dan keagungan akhlak akan menyesatkan. Demikian pula kekuatan ilmu dan keluhuran akhlak tanpa diikuti oleh kematangan profesional juga tidak akan membuahkan hasil maksimal. Pendidikan Islam memberikan tuntunan agar kemampuan dzikir, pikir dan amal sholeh dikembangkan secara seimbang dan padu. Masyarakat maju, tenteram dan damai yang dicita-citakan, pada hakekatnya baru akan lahir, jika telah ada orang-orang menyandang keempat kekuatan tersebut, yaitu iman yang melahirkan akhlak yang luhur, ilmu pengetahuan yang melahirkan kecerdasan dan kekuatan profesional. Allah berfirman dalam al Qur’an : “yarfa’illahu alladzi na aamanu minkum walladzina uutul ilma darojah”. Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajad. Saya hormat serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada para tokoh bangsa ini, yang telah mengambil kebijakan strategis dalam membangun masyarakat melalui pengembangan lembaga pendidikan di antaranya lembaga pendidikan tinggi Islam di berbagai wilayah.

Banyak ahli mengatakan bahwa pendidikan adalah human invesment. Keyakinan ini sesungguhnya bukan barang baru, termasuk bagi masyarakat awam sekalipun. Sering kali kita dengar, orang tua mengatakan pada anaknya, mereka tidak akan membekali putra putrinya dengan harta kekayaan, melainkan dengan pendidikan. Atas dasar pandangan ini, orang tua yang bersangkutan tidak pernah membatasi tatkala melepaskan harta miliknya jika hal itu untuk membiayai pendidikan bagi putra-putrinya. Ini membuktikan bahwa mereka telah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya pendidikan. Orang mengatakan bahwa bekal hidup yang tidak pernah mengenal habis adalah berupa ilmu. Hal itu berbeda jika bekal hidup yang diberikan itu berupa kekayaan harta benda. Berapapun jumlah harta yang dapat diwariskan, akan segera habis jika tidak dibarengi dengan kemampuan mengelolanya. Hal itu sangat berbeda dengan ilmu pengetahuan, tidak akan ada habis-habisnya sepanjang ilmu itu diamalkan.

Pendidikan memang mahal, apalagi pendidikan tinggi yang berkualitas. Pendidikan tinggi memerlukan sarana dan prasarana serta tersedianya tenaga ahli yang mencukupi. Lebih-lebih lagi, penyelenggaraan pendidikan di alam yang telah mengalami perubahan cepat seperti sekarang ini, tidak akan mungkin mencukupkan apa yang ada. Sarana dan prasarana pendidikan, baik berupa gedung, perpustakaan, laboratorium, apalagi tenaga dosen harus selalu ditingkatkan, baik jumlah maupun kualitasnya. Semua itu memerlukan pendanaan yang tidak sedikit. Itulah sebabnya pendidikan selalu berharga mahal. Selain itu, mengurus lembaga pendidikan harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan berani mengorbankan apa saja yang ada. Mengurus pendidikan seharusnya tidak disamakan dengan mengurus bidang-bidang lainnya. Sebab jika gagal, beresiko sedemikian luas dan berpanjangan. Lulusan yang tidak berkualitas, baik dari sisi keilmuan maupun akhlaknya, tidak saja merugikan peserta didik yang bersangkutan, tetapi juga terhadap masyarakat di mana mereka itu tinggal. Lulusan yang rendah kualitasnya hanya akan menambah jumlah pengangguran. Atas dasar itulah maka upaya-upaya meningkatkan kualitas pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, baik para dosen, karyawan, mahasiswa maupun orang tua yang bersangkutan, termasuk para tokoh masyarakatnya. Beban ini amat berat, akan tetapi jika ditangani secara bersama-sama dan sinergis, maka sekalipun berharga mahal, saya yakin masih tetap dapat diselenggarakan sebaik-baiknya.

Untuk memajukan lembaga pendidikan, sebagai syarat utama yang harus ada, adalah suasana kesatuan dan kebersamaan. Saya miliki pengalaman memimpin lembaga pendidikan tinggi, -------tidak kurang dari 25 tahun, yang saya rasakan adalah betapa pentingnya melakukan konsulidasi internal secara terus menerus. Saya merasakan bahwa salah satu kunci keberhasilan dalam memajukan lembaga pendidikan adalah kesatuan di antara internal warga lembaga pendidikan itu sendiri. Kelihatannya persoalan ini sederhana, tetapi saya merasakan justru menunaikan tugas menyatukan seluruh komponen internal inilah tergolong pekerjaan yang amat sulit dilakukan. Oleh karena itu saya berani mengatakan bahwa hambatan dan bahkan ancaman utama sebuah lembaga pendidikan, bukan bersumber dari eksternal kampus melainkan justru berasal dari internalnya. Apabila konsulidasi internal ini bisa dibangun secara terus menerus, saya berani mengatakan bahwa lebih dari 80 persen keberhasilan itu sudah dapat diraih. Oleh karena itu maka ta’aruf di antara seluruh warga kampus ini menjadi kunci kemajuan dan keberhasilan yang akan diraih. Ta’aruf yang intensif akan melahirkan tafahum, yang selanjutnya akan membuahkan tadhommun. Suasana tadhommun akan melahirkan tarrokhum dan tarokhum akan melahirkan suasana ta’awun yang diperlukan untukpengembangan perguruan tinggi Islam ini. Saya tidak pernah melihat faktor eksternal mengganggu laju pertumbuhan kampus, tetapi yang justru menjadi contrain itu berasal dari internal masing-masing lembaga pendidikan. Oleh karena itu, aktifitas ta’aruf untuk membagi informasi sekecil apapun menjadi sangat penting dilakukan secara terus menerus.

Selanjutnya, hal lain yang perlu dikemukakan terkait dengan upaya membangun kualitas pendidikan, terlebih lagi pendidikan tinggi Islam adalah membangun aspek kulturalnya. Pendidikan adalah sebuah proses pembiasaan dan ketauladanan. Lulusan perguruan tinggi agama Islam tidak saja dituntut oleh masyaakat agar memiliki sebatas ketajaman analisis sebagai tanda yang bersangkuan memiliki kekuatan akademik, melainkan mereka juga dituntut memiliki kemampuan melakukan peran-peran kepemim pinan keagamaan di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat ternyata memiliki ukuran-ukuran tersendiri dalam menentukan kualitas produk pendidikan, yang kadangkala berbeda dengan ukuran-ukuran yang dipegangi oleh kampus. Jika di kampus seorang mahasiswa dianggap pintar jika berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dosen atau berhasil menyusun karya ilmiah seperti makalah, laporan penelitian, skripsi atau sejenisnya, maka tidak demikian masyarakat melihat kualitas lulusan itu. Sebaik apapun Indek Prestasi yang diraih oleh lulusan perguruan tingi Islam, jika yang bersangkutan tidak berani melakukan peran-peran kepemimpinan ritual keagamaan, misalnya khotbah jum’at/hari raya, menjadi imam sholat berjama’ah, merawat janazah, ceramah agama dan semacamnya, akan dianggap kualitas lulusan itu masih rendah. Untuk membangun kemampuan itu tidak mungkin ditempuh melalui kuliah di ruang kelas, melainkan harus dilatih dan dibiasakan dalam waktu yang lama pada kehidupan nyata sehari-hari. Kemampun itu hanya dapat dibangun melalui proses pembiasaan dan ketauladanan dari para pimpinan dan seluruh dosen, karyawan dan bahkan siapa saja penghuni kampus ini. Oleh karena itu kegiatan keagamaan semacam itu, yang selanjutnya saya sebut seharusnya dijadikan sebagai bagian dari bangunan kultur kampus, saya rasakan sangat penting dibina secara istiqomah, agar membuahkan kemampuan, perilaku atau kharakter yang utuh, yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana digambarkan itu. .

Membangun perguruan tinggi Islam memang berat, tetapi usaha itu sangat mulia. Saya selalu menyebut, perguruan tinggi adalah merupakan persemaian pemimpin masyarakat masa depan. Masyarakat selalu tergantung pada para pemimpinnya. Karena itu, jika kita semua mengidam-idamkan lahir masyarakat yang maju, damai, adil dan makmur, maka persiapkanlah para pemimpin yang berkualitas. Mempersiapkan pemimpin yang baik di masa depan, maka kuncinya adalah membangun perguruan tinggi yang berkualitas. Saya selalu yakin, lembaga pendidikan berkualitas akan dapat diwujudkan oleh siapa saja dan dimana saja, asal dilakukan dengan penuh kesabaran, keikhlasan, pandai bersyukur, tawakkal dan istiqomah dan itu semua dilakukan hanya berharap ridho Allah swt. Sebagai bekal untuk memajukan kampus tuntunan al Qur’an, setidak-tidaknya ayat-ayat pertama yang diturunkan oleh Allah swt, sangat penting untuk dijadikan petunjuk dan pegangan. Melalui beberapa ayat, al Qur’an pertama kali menyeru agar selalu ber qiro’ah ---membaca ayat-ayat qouliyah maupun ayat-ayat kauniyah, untuk melahirkan kesadaran menuju kebangkitan. Untuk memperjuangkan hal yang mulia ini, kita diingakan oleh Allah, agar mampu menghindari segala apa saja yang bernuansa merusak ---warrujza fahjur, wala tamnun tastaktsir. Selain iu dalam berjuang untuk kemuliyaan Islam kita diingatkan oleh Allah dengan ayat : Warabbaka fakabbir, walirabbika fashbir. Mudah-mudahan Allah swt selalu memberikan kekuatan dan petunjuk-Nya kepada kita dan semua yang pada saat ini sedang gigih memajukan perguruan tinggi Islam, dengan tujuan yang amat mulia yaitu ingin membangun peradaban yang lebih maju, adil dan jujur. Allahu a’lam


5. Kontradiksi Pendidikan Tinggi

Oleh Veri Nurhansyah Tragistina • 2nd Mar, 2008 • Kategori: Opini •Dilihat:1,144 views •Kirim:Email This Post Email This Post

Pasca didengungkannya konsep BHMN pada Perguruan Tinggi (PT) di beberapa PTN, pendidikan kian dihakimi masyarakat sebagai alat diskriminasi bangsa. Kenyataanya memang demikian. Tengoklah besaran tunggakan mahasiswa UNPAD yang mencapai 15 Milyar rupiah yang penyebabnya disinyalir akibat faktor ekonomi sehingga tak mampu membayar iuran pendidikan.

Fakta ini sedikit memberikan gambaran umum kondisi mahasiswa di pelbagai PT di Indonesia. Kondisi makro-ekonomi yang kian tidak bersahabat kian merajam kalangan menengah bawah dalam mengenyam pendidikan tinggi. Hal ini diperparah oleh pengurangan subsidi pemerintah pada pembiayaan pendidikan tinggi hingga birokrat kampus tak kuasa untuk menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan PT.

Realitas ini kontradiktif dengan filosofis pendidikan itu sendiri. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial Budaya (EKOSOB) tahun 1996, hak mengenyam pendidikan adalah hak paling mendasar yang harus dienyam oleh manusia. Dalam konteks ini, negara mutlak mengusahakannya.

Realitas pendidikan tinggi yang kian diskriminatif seakan menenggelamkan asa pedagogis kaum marginal. Mereka kian sulit untuk mengenyam pendidikan tinggi di PT berkualitas. Tengoklah komposisi mahasiswa UI saat ini yang disinyalir 90 persen-nya adalah mahasiswa dari Jabodetabek yang borju. Dengan realitas yang demikian, konsep education for all seolah menjauh dari ekspektasi semula.

Kaum “Minority Negasive”

Berdasarkan rapid assessment yang dilakukan secara keroyokan oleh Depdiknas, Bappenas dan World Bank menunjukkan hasil bahwa pada tahun 2015 hanya sekitar 25 persen masyarakat kita yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi. Dari hasil ini setidaknya untuk beberapa tahun ke depan mahasiswa tetaplah kaum minoritas di negeri ini.

Sebagai minoritas, eksistensi mahasiswa justru menjadi penting dalam pergerakan bangsa ini. Tingkat intelektualitas yang tinggi dan semangat idealisme yang masih berkobar menjadi tumpuan masyarakat untuk menabuh genderang perubahan di negeri ini. Tak heran dalam beberapa penggalan sejarah, mahasiswa menjadi garda paling depan dalam melakukan revolusi rakyat. Dengan demikian, walaupun minoritas, mahasiswa kerap menegasikan diri dengan kemunafikan kaum mayoritas.

Dalam hal ini fungsi pendidikan sebagai the most powerfull things yang didengungkan Gayatri Spivak seolah mendapat pembuktian. Eksistensi mahasiswa adalah eksistensi kaum terdidik yang mampu menjadi penyeimbang kekuasaan dalam konteks kontrol sosial. Maka begitu vital peran mahasiswa dalam menjaga kuasa dari rongrongan absolutisme.

Kini, peran yang vital tersebut teancam tercerabut dari habitatnya akibat biaya perkuliahan dan beban hidup begitu hebat mendera sebagian besar mahasiswa di negeri ini. Disadari atau tidak, realitas ini kian menjauhkan mahasiswa dari fungsi sosial yang harus diembannya. Kini, mahasiswa justru banyak yang berjuang dalam aras berfikir pragmatis-individualistik demi menyelematkan hidupnya secara personal.

“Dipaksa” Menjadi Buruh

Diakui atau tidak, realitas pendidikan tinggi yang memberatkan ini membuat mahasiswa berusaha dalam ragam cara untuk menyiasatinya. Banyak yang lari untuk bekerja part-time atau berwirausaha secara mandiri. Pada satu sisi hal ini patut dibanggakan karena membuktikan kemandirian kita sebagai penggerak zaman.

Namun, pada sisi lain, realitas ini justru kerap membuat kita menjadi pragmatis. Kita menjadi tegoda hanya untuk memikirkan materi dan materi. Kuliah bahkan terbengkalai apalagi tanggungjawab kepada masyarakat. Kecenderungan seperti ini terbaca oleh Dudley Erskine Devline dari Colorado State University (1980). Dalam artikelnya berjudul “Bussiness and Education in America”, ia menyatakan bahwa mahasiswa-pekerja memiliki kecenderungan untuk terkosentrasi memikirkan uang. Parahnya, uang tersebut seringkali tidak dipakai untuk hal yang tidak semestinya, taruhlah untuk membeli kosmetik atau hura-hura.

Dengan demikian, tingginya biaya pendidikan tinggi di negeri ini setidaknya menimbulkan efek dalam 2 hal. Pertama, mengikis kesempatan kaum marginal dalam mengeyam pendidikan. Kedua, menumbuhkan sikap pragmatis-individualistik mahasiswa. Pendidikan pun kontradiktif dari tujuannya yaitu mencetak manusia yang tinggi secara intelektual dan juga memiliki kesadaran sosial yang tinggi atas nasib bangsanya.

Suatu kerugian besar jika ini terjadi kelak. Sampai para penentu kebijakan pendidikan tinggi sadar untuk melakukan reka ulang atas konsep PT beserta mekanisme pembiayaan pendidikan tinggi itu sendiri.

pendidikan menengah

PENDIDIKAN MENENGAH

1. Relevankah Pendidikan Menengah?

Artikel berikut ini adalah versi asli dari yang dipublikasikan di Opini Kompas, 21 Agustus 2008.


Selama beberapa dekade, pendidikan formal telah menjadi bagian alami dari kehidupan masyarakat moderen sedemikian sehingga kita melihat sekolah sebagai prasyarat untuk menjalani kehidupan yang produktif. Mereka yang tidak bersekolah hampir dapat dianggap akan tersisih dari tatanan masyarakat moderen, tanpa adanya pilihan maupun keberuntungan.

Namun bagaimana sebenarnya pendidikan formal, terutama sekolah menengah, memberikan kontribusi terhadap masyarakat Indonesia? Dua berita di Kompas mengindikasikan bahwa hanya 17,2% dari 28 juta penduduk Indonesia usia 19-24, dan 6,2% dari 306.749 murid di SMP Terbuka yang dapat meneruskan ke jenjang pendidikan tinggi (5 Agustus 2008).

Padahal kebanyakan SMU, terutama SMUN, masih menekankan hafalan terhadap lebih dari selusin mata pelajaran setiap minggunya dan mempersiapkan siswa untuk Ujian Nasional, dengan harapan kebanyakan dari lulusan sekolah akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Namun ternyata upaya ini hanya mencakup 17,2% pemuda-pemudi Indonesia. Lalu apakah fungsi pendidikan di sekolah menengah bagi 82,8% ‘sisa’nya?.
Dalam sebuah kunjungan ke SMAN 1 di Desa Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saya mengamati siswa-siswi di kelas Kimia sedang belajar menghitung lokasi atom pada tabel periodik untuk mengidentifikasi jenis zatnya. Padahal sekolah tersebut tidak memiliki dana untuk melangsungkan eksperimen di laboratorium kimia, sehingga kemungkinan besar siswa-siswi tidak akan pernah melihat zat-zat kimia yang telah mereka identifikasikan.

Walaupun sebagian dari lulusan SMAN 1 berencana melanjutkan ke universitas, lebih banyak yang akan mencoba memasuki dunia kerja dengan menggunakan ijazah SMA mereka sebagai satu-satunya modal. Di desa yang berpenduduk 22.117 orang, hanya 7% lulusan SMU dan 1,2% lulusan diploma dan sarjana. Dengan kata lain, hanya sekitar 14,6% lulusan SMU yang melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya (Kecamatan Marangkayu, 2008). Lalu apakah gunanya kemampuan untuk mengidentifikasi jenis zat sebuah atom untuk kehidupan dan masa depan kebanyakan murid disana? Nyaris tidak ada.

Ijazah SMU telah dianggap sebagai paspor untuk memasuki dunia kerja, padahal Survei Angkatan Kerja Nasional menunjukkan dari 10 juta pengangguran usia kerja, 55% berpendidikan sekolah menengah (BPS, 2008). Jelas, lulusan sekolah menengah tidak dipersiapkan dan tidak memiliki ketrampilan untuk memasuki dunia kerja.

Pendidikan menengah di Indonesia sangat terfokus pada pengembangan kemampuan akademik menuju universitas, dan karenanya tidak – atau lebih tepatnya belum – relevan bagi mayoritas pemuda-pemudi Indonesia. Pertanyaan yang berikutnya muncul adalah: Lalu, pendidikan menengah seperti apa yang lebih relevan?

Mengambil Desa Marangkayu sebagai contoh kasus, 78% perekonomian di Kabupaten Kutai Kartanegara datang dari bidang pertambangan dan penggalian, dan 11% dari pertanian (ProVisi Education, 2007). Sementara di Desa Marangkayu 28,4% bekerja di bidang pertanian dan perkebunan karet, 5% karyawan, 1,7% wiraswasta, dan 2,8% bekerja di bidang pertukangan, nelayan, dan jasa, sementara sisanya tidak terdata (Kecamatan Marangkayu, 2008).

Dengan kata lain, sedikitnya 78% sumber perekonomian tidak melibatkan peran dan belum mensejahterakan kebanyakan warga Desa Marangkayu. Dapatkah pendidikan menengah mencoba mengatasi kesenjangan antara kualitas sumber daya manusia dengan kemampuan untuk mengolah sumber alam lokal? Bukankah pekerjaan kebanyakan penduduk di bidang pertanian dan perkebunan karet seharusnya dapat dijadikan sumber pembelajaran?

Saya tidak menyarankan agar semua sekolah menengah di Kabupaten Kutai Kartanegara berbondong-bondong memfokuskan perhatiannya pada bidang pertambangan, penggalian, dan pertanian. Namun dari pemahaman yang lebih mendalam tentang sumber daya alam lokal, pembelajaran di sekolah dapat bersifat lebih kontekstual dan bermakna bagi keberlangsungan kehidupan dan kemajuan komunitas lokal.

Misalnya, dalam pelajaran Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi, siswa dapat meneliti asal usul keberadaan Desa Marangkayu, latar belakang sosial ekonomi, jenis pekerjaan, dan permasalahan sosial. Dalam pelajaran Geografi siswa dapat mendatangi lahan-lahan pertambangan, perminyakan, pertanian, dan perkebunan untuk mengkaji perbedaan antar lahan. Kegiatan tersebut dapat dikaitkan dengan pelajaran Biologi yang mengkaji kondisi dan masalah lingkungan, ekosistem, jenis tanaman dan binatang lokal, dll.

Kemampuan siswa dalam mewawancara, menganalisa, dan membuat laporan mengasah ketrampilan interpersonal, berpikir, dan berbahasa Indonesia. Pengetahuan tentang sumber daya lokal, dari rumput-rumput ilalang, berbagai jenis daun, dan batu-batuan dapat dijadikan bahan dasar untuk pelajaran Kesenian dan Teknik Ketrampilan, yang hasilnya dapat dijual ke kota terdekat untuk menjajagi kemampuan berwiraswasta.

Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan memberikan ketrampilan dan pengetahuan lokal yang memungkinkan sebagian besar siswa untuk langsung terjun ke dunia kerja, tanpa mengesampingkan pengetahuan akademik bagi mereka yang mampu dan memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Dari pembahasan contoh kasus di atas, tersirat bahwa solusi untuk permasalahan pendidikan menengah yang lebih relevan membutuhkan kajian mengenai kondisi lokal sehingga solusinya bersifat kontekstual terhadap komunitas. Kondisi komunitas yang berbeda membutuhkan solusi yang berbeda pula.

Pendidikan menengah yang kita kenal sekarang baru memberikan tawaran solusi yang diseragamkan dengan menggunakan sebagian kecil penduduk Indonesia sebagai tolak ukur. Sementara untuk mayoritas penduduk, masih perlu dikaji dan dirumuskan bentuk-bentuk pendidikan yang lebih relevan, yang kemungkinan besar belum kita kenal sekarang.


2. Mengapa SMA dan SMK tidak digabung sebagai Pendidikan Menengah Umum?

Mengapa SMA dan SMK tidak digabung sebagai Pendidikan Menengah Umum?

'Kurikulum seperti apa kalau hanya satu jenis Pendidikan Atas Umum'? (pertanyaan dari lapangan)

'Kurukulum seperti' dulu tanpa 'Kelas dan Stigma'.

'Jenis Pendidikan' namanya 'adil', di mana semua anak-anak mempunyai kesempatan dan pilihan yang sama 'tanpa stigma', untuk memaximalkan kemampuan mereka.

Kita punya dua sistem Pendidikan Menengah:
SMA - Yang Merugikan 70% Siswa-Siswinya
SMK - Yang Diangap Pendidikan Tukang dan dapat Membatasi Aspirasi Siswa-Siswi Kita.
http://pendidikan.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=22&artid=147

Lagu tersayang kami adalah Iwan Fals 'Jangan Bicara'

Tetapi yang lucu dan ironis sistem SMU lengkap dengan keterampilan dulu (pre 1994 OB) memang adalah lebih adil (walapun kebanyakan isu-isu yang lain tidak).

Keadaan di lapangangan memang begini, dan kesempatan kerja memang sulit, dan jenis sekolah tidak akan merubah ini. Hanya pemerintah yang bermutu dengan visi dapat merubah keadaan di lapangan. Tetapi yang penting adalah kita berjuang supaya SDM yang paling baik di negera kita mendapat kesempatan untuk berkembang.

Dengan dua sistem banyak anak dikatagorize yang sangat dapat membatasi aspirasi mereka. Seperti dari pengalaman kami di lapangan, dan dari saran-saran anggota kami banyak anak-anak di SMK juga dapat atau mampu lanjuk ke perguruan tinggi. Mengapa tidak memudahkan proses ini?

DikMenUm - Terus mengurus dan meningkatkan Mutu Pendidikan Akademik
DikMenJur - Tetap mengurus dan meningkatkan Mutu Pendidikan Kejuruan dan Magang

Keterampilan adalah sesuatu yang sangat menguntungkan semua pelajar 'selama hidup' dan mempunyai potensial untuk meningkatkan mutu dan kemampuan mandiri lulusan dari perguruan tinggi juga.

Bagaimana kemandirian lulusan PT sekarang? Mengapa banyak menganggur?

Ref: http://pendidikan.net/jurnalpendidikan.html#akhirnya

Salam Pendidikan

Phillip Rekdale
Education Network: http://Pendidikan.Net
Education Technology: http://E-Pendidikan.Com
Indo Education News: http://BeritaPendidikan.Com


3. SMU : SMA : SMK : Ke Mana Pendidikan Menengah Kita?

Kalo Boleh share nih..

Sy Lulus dari jalur polytechnic yg hampir 75% kuliah yg diberikan adalah ketrampilan or skill.. dan memang dengan bekal ketrampilan di Indonesia memang cepat menyerap tenaga kerja selain murah (karena pendidikan yg cuma D3 mungkin) jg karena mempunyai skill yg lebih
jika dibandingkan dengan lulusan S1, tetapi utk tingkat karir perusahaan selau memperhatikan tingkat pendidikan yg lebih tinggi yaitu S1, karena itu lah kemudian sy melanjutkan kuliah di S1, dan setelah lulus dari S1 ini karir sy Puji Tuhan lebih bagus karena dapat penghasilan yg tinggi.

Saat ini sy bekerja di salah satu vendor Telekomunikasi di Indonesia sebagai Engineer, sy merasa pengetahuan sy lebih di hargai baik oleh perusahaan vendor (orang asing) maupun operator (dalam negeri), bahkan banyak perusahaan yg menawari sy utk bergabung dengan tawaran yg cukup bagus bagi sy.

Yang ingin sy sampaikan adalah pendidikan ketrampilan memang diperlukan, tetapi jangan lupa INDONESIA juga
perlu orang2 yg kreatif yg punya daya cipta, kemampuan utk mengcreate dan bukan hanya use it. Sy bermimpi seandainya banyak pencipta2 lahir di negeri ini pasti negeri ini ga miskin seperti sekarang..

Buat anda yg berprofesi sebagai guru.. nasib INDONESIA berada ditangan anda.. buatlah anak didik anda menciptakan sesuatu motivasilah mereka.. dan jangan lupa publikasikan.. agar lebih di hargai.. walaupun mungkin kecil sekali..

Jadi memperbanyak SMK bagus.. tetapi jangan lupa membuat SMA yg berkualitas mencipta.. sehingga kita bukan cuma jadi bangsa ini bisa maju..

Semoga pendidikan Indonesia lebih maju di masa yg akan datang..

Amien


Sumber: R Ramsesdbu (r_ramsesdbu@yahoo.com)


4. Malaysia Gratiskan Biaya Pendidikan Dasar Dan Menengah

Negara tetangga Malaysia pada tahun 2008 ini, telah menggratiskan biaya pendidikan untuk sekolah dasar hingga menengah.

"Kebijakan Pemerintah Malaysia menyelenggarakan pendidikan gratis dari sekolah rendah hingga menengah, sudah lama direncanakan sejak beberapa tahun lalu," kata Direktur Promosi Pendidikan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, Darsam Daud, di Bandarlampung, Kamis (24/7).

Ia menyebutkan, dengan keputusan menggratiskan biaya pendidikan dasar dan menengah itu, maka tidak ada alasan lagi bagi anak usia sekolah terutama bagi kaum miskin di Malaysia tidak bersekolah.

Menurut dia, meski pada awal pendaftaran orangtua murid berdasarkan kesepakatan dengan guru membayar sekitar Rp250 ribu per tahun jika dirupiahkan, namun hingga setahun pendidikan tidak dipungut biaya apapun termasuk membeli buku teks pelajaran.

"Buku teks dipinjamkan dalam setahun oleh sekolah untuk semua murid, tetapi jika ada orangtua murid yang ingin membeli buku pelajaran itu dipersilakan," kata dia lagi.

Uang Rp250 ribu, ujar dia, dipergunakan untuk melaksanakan kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.

Pendidikan dasar di negeri jiran itu selama enam tahun, sedangkan pendidikan menengah selama lima tahun yang terdiri atas tiga tahun menengah rendah, dan dua tahun menengah atas.

"Secara total 11 tahun pendidikan adalah bebas biaya," kata dia menambahkan pula.

Usia untuk masuk pendidikan dasar adalah tujuh tahun. Pendidikan dasar diwajibkan untuk semua anak-anak yang berumur antara tujuh sampai 12 tahun.

Ia menyebutkan pula, para pelajar diwajibkan mengikuti ujian negara pada tahun terakhir pendidikan dasar, menengah rendah, dan menengah tinggi.

"Anggaran pendidikan di Malaysia sekitar 30 persen dari anggaran pendapatan negara, sehingga dapat menggratiskan biaya pendidikan dasar dan menengah," kata dia tanpa menyebutkan berapa besar pendapatan negara Malaysia itu. (Ant/OL-02)

Sumber : Media Indonesia,


5.OpenSource, Dalam Kurikulum Pendidikan Menengah Berbasis Kompetensi

Perkembangan kurikulum pendidikan menengah sebagai respon terhadap tuntutan perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, tuntutan desentralisasi, dan hak asasi manusia menyebabkan adanya penyesuaian bahan kajian yang harus dikuasi oleh siswa. Dengan demikian, siswa memiliki bekal berupa potensi untuk belajar sepanjang hayat serta mampu memecahkan masalah yang dihadapinya. Salah satu fasilitas untuk menunjang kompetensi tersebut siswa perlu dikenalkan dengan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information and Communication Technology (ICT) yang berfungsi sebagai bahan maupun alat pembelajaran.

Paragraf diatas merupakan sedikit pendahuluan dari dokumen final mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi yang bisa didownload dari www.puskur.or.id . Pada kenyataannya ternyata banyak sekali sekolah (SMP/Madrasah Tsanawiyah, SMU/Madrasah Aliyah) yang kesulitan untuk mengaplikasikan kurikulum kompetensi tersebut dikarenakan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk sarana dan prasarananya.

Memang didalam kurikulum tersebut tidak mengharuskan sekolah untuk menggunakan aplikasi software tertentu yang digunakan, namun bila dilihat dari penjabarannya terlihat sedikit “Microsoft minded”. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya sekolah-sekolah yang menggunakan aplikasi microsoft (windows, office) dalam materi pembelajarannya. Seperti kita telah ketahui bersama bahwa penggunaan software komersial secara tidak legal (baca:membeli) akan menjadi masalah dikemudian hari apalagi dengan telah ditetapkannya UU HAKI. Sedangkan untuk membeli software ASLI, tidak semua sekolah mempunyai kemampuan keuangan yang sama. Mungkin hanya sekolah-sekolah besar saja yang bisa membelinya.

Melihat kondisi diatas, maka software Opensource bisa menjadi sebuah solusi. Mulai dari yang bersifat efisiensi biaya pengadaan hardware hingga efisiensi biaya pengadaan software yang semuanya bisa didapatkan dengan gratis. Software Opensource yang tersedia pada saat ini sangat banyak sekali.

Efisiensi Pengadaan Hardware

Dalam rangka menghemat biaya pengadaan hardware, Opensource mengenal sistem diskless workstation (LTSP – Linux Terminal Server Project). Diskless workstation merupakan penggunaan komputer oleh dua atau lebih tanpa adanya suatu media penyimpanan (harddisk) pada komputer client. Untuk proses booting hanya dibutuhkan 1 disket saja untuk meload boot image, setelah itu client menghubungi server untuk proses selanjutnya.

Kebutuhan minimum untuk client LTSP adalah komputer kelas 486 / pentium I. Sedangkan untuk server bisa menggunakan processor terbaik saat ini dengan RAM minimum 512 (mampu untuk 10 client) untuk bisa menjalankan aplikasi OpenOffice. Untuk kebutuhan RAM berbanding lurus dengan jumlah client. Sebagai perbandingan, kami menggunakan P4 2,4 GHz dengan RAM 1 GB untuk meng-handle kurang lebih 22 client. Informasi mengenai LTSP bisa dilihat di http://www.ltsp.org atau http://www.ltsp.or.id .

Efisiensi Pengadaan Software

Untuk menghembat biaya pengadaan software, opensource banyak menawarkan solusi alternatif. Dimana solusi alternatifnya pun bebas biaya alias gratis, sehingga tidak akan melanggar UU HAKI yang telah diterapkan di Indonesia. Selain gratis, software opensource juga mempersilahkan kita untuk melakukan modifikasi karena source codenya disertakan dalam setiap distribusinya. Selain itu banyaknya forum yang bisa kita gunakan untuk mencari sebuah solusi apabila kita menghadapi permasalahan dalam penggunaannya. Berbeda dengan software komersial yang sifatnya closed source.

Berikut ini beberapa software opensource yang bisa digunakan dalam penerapan kurikulum kompetensi:
- Sistem Operasi : Linux (redhat, mandrakee, suse, dll) atau FreeBSD
- Pengolah kata : OpenOffice Writer
- Lembar kerja (worksheet) : OpenOffice Caalc
- Presentasi : OpenOffice Impress
- Grafis : GIMP
- Bahasa Pemrograman : PHP, Perl, C
- Web Browser : Mozilla, Konqueror, Netscaape
- Pembuatan Homepage : Qanta, Bluefish
Untuk lebih lengkap mengenai daftar software alternatif ini bisa dilihat di http://linuxshop.ru/linuxbegin/win-lin-soft-en/table.shtml

Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa software Open Source menawarkan sebuah solusi yang cukup ekonomis. Seperti juga hal yang lain, konsep diatas juga mempunyai kelemahan. Yaitu kurangnya SDM yang menguasai software Open Source sehingga sekolah-sekolah pun sedikit kesulitan mencari tenaga pengajar, karena biasanya sudah terbiasa dengan software microsoft. Tetapi itu bukan hambatan yang berarti apabila kita mau belajar dan terus belajar untuk berusaha untuk menggunakannya.

Kamis, 14 Mei 2009

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan
sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar
Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional;

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M PERATURAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),
DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA).
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen
dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan
yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak
membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Muslikh, S.H.
NIP.131479478

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat
(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),
dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
2
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja
Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor
0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
1
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
4
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1. Kompetensi Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
5
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Menaati azas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks
1.8 Memiliki kreativitas dan inovasi
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok
2. Kompetensi Sosial
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.2. Menghargai pendapat orang
6
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
lain
2.1.3. Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1. Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3. Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota
2.3.4. Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5. Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1. Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5.2. Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.3. Memelihara hubungan internal dan eksternal
3. Kompetensi Teknis
3.1 Melaksanakan administrasi
3.1.1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian
7
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.2. Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
3.1.3. Membantu merencanakan kebutuhan pegawai
kepegawaian
3.1.4. Menilai kinerja staf
3.2.1. Memahami peraturan keuangan yang berlaku
3.2.2. Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)
3.2 Melaksanakan administrasi keuangan
3.2.3. Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah/madrasah
3.3.1 Memahami peraturan administrasi sarana dan prasarana
3.3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan
3.3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah
3.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
3.3.4 Membantu menyusun rencana perawatan
3.4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
3.4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
3.4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat
3.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
3.4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan
8
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
penelusuran tamatan
3.4.5 Melayani tamu sekolah/madrasah
3.5.1 Memahami peraturan kesekretariatan
3.5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan
3.5.3 Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)
3.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
3.5.4 Menyusun laporan
3.6.1 Membantu penerimaan siswa baru
3.6.2 Membantu orientasi siswa baru
3.6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa
3.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan
3.6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa
3.7.1 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Isi
3.7.2 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Proses
3.7.3 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
3.7 Melaksanakan administrasi kurikulum
3.7.4 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan
3.8 Melaksanakan administrasi layanan khusus
3.8.1 Mengkoordinasikan petugas layanan khusus: penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun tenaga kebersihan, pengemudi , dan pesuruh
9
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.8.2 Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel, dan perpustakaan
3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah
3.9 Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah
4.1.1 Membantu merencanakan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
4.1.2 Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
4.1 Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan
4.1.3 Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
4.2.1 Menentukan prioritas
4.2.2 Melakukan penugasan
4.2.3 Merumuskan tujuan
4.2.4 Menetapkan sumber daya
4.2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan
4.2 Menyusun program dan laporan kerja
4.2.6 Menyusun laporan kerja
4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan
4.3.2 Memberikan pemahaman tupoksi
4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan organisasi
4. Kompetensi Manajeri
4.3 Mengorganisasi-kan staf
4.3.4 Menggunakan pendekatan
10
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
persuasif untuk mengkoordinasikan staf
4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan
4.3.6 Meningkatkan keefektifan kerja
4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf
4.3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi
4.4.1 Memberi arahan kerja
4.4.2 Memotivasi staf
4.4 Mengembangkan staf
4.4.3 Memberdayakan staf
4.5.1 Mengidentifikasi masalah
4.5.2 Merumuskan masalah
4.5.3 Menentukan tindakan yang tepat
4.5.4 Memperhitungkan resiko
4.5 Mengambil keputusan
4.5.5 Mengambil keputusan partisipatif
4.6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis
4.6.2 Melakukan komunikasi interaktif
4.6 Menciptakan iklim kerja kondusif
4.6.3 Menghargai pendapat rekan kerja
4.7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam
4.7 Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
4.7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam
4.8.1 Memantau pekerjaan staf
4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja
4.8.3 Memberikan umpan balik
4.8 Membina staf
4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan
4.9 Mengelola konflik
4.9.1 Mengidentifikasi sumber konflik
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
4.9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian
4.9.3 Menggali pendapat-pendapat
4.9.4 Memilih alternatif terbaik
4.10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan
4.10 Menyusun laporan
4.10.2 Mengendalikan penyusunan laporan
2. Pelaksana Urusan
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1. Kompetensi Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri
1.3.4 Berpikir positif
11
12
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Mentaati peraturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Mentaati peraturan asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan ipteks
1.8 Kreatif dan inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesa-lahan kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok
2. Kompetensi Sosial
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.2 Menghargai pendapat
13
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
orang lain
2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur organisasi Sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
14
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal
Pelaksana Urusan Kepegawaian
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan
3.1.2 Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
3.1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
3.1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
3.1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian
3.1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian
3.1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai
3.1 Mengadminis-trasikan kepegawaian
3.1.8 Menyusun laporan kepegawaian
3.2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian
3.2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan kepegawaian
3.2 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian
3. Kompetensi Teknis
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
15
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.3.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
3.3 Mengadministrasikan keuangan sekolah/madra-sah
3.3.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana
3.4.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan
3.4.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan keuangan
3.4 Menggunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana
3.5.2 Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana
3.5.3 Mengadakan sarana dan prasarana
3.5.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana
3.5.5 Mendistribusikan sarana dan prasarana
3.5.6 Memelihara sarana dan prasarana
3.5.7 Melaksanakan penghapusan sarana dan prasarana
3.5 Mengadministra-sikan standar sarana dan prasarana
3.5.8 Menyusun laporan sarana dan prasarana secara berkala
3.6.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan prasarana
3.6 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.6.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
16
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
sarana dan prasarana
3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasarana
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.7.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
3.7.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
3.7.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat
3.7.4 Mempromosikan sekolah/madrasah
3.7.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan
3.7 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
3.7.6 Melayani tamu sekolah/madrasah
3.8.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat
3.8 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakat
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.9.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan
3.9 Melaksanakan administrasi persuratan dan
3.9.2 Melaksanakan program
17
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kesekretariatan
3.9.3 Mengelola surat masuk dan keluar
3.9.4 Membuat konsep surat
3.9.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah
3.9.6 Menyusutkan surat/dokumen
pengarsipan
3.9.7 Menyusun laporan administrasi persuratan dan pengarsipan
3.10.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi persuratan dan pengarsipan
3.10 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipan
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.11.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru
3.11.2 Membantu kegiatan masa orientasi
3.11.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas
3.11.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik
3.11.5 Membuat data statistik peserta didik
3.11.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik secara berkala
3.11.7 Mendokumentasikan program kerja kesiswaan
3.11 Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik
3.11.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri
18
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.12.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan
3.12 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaan
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.13.1 Mendokumentasikan standar isi
3.13.2 Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku
3.13 Mengadministra-sikan standar isi
3.13.3 Mendokumentasikan silabus
3.14.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar
3.14 Mengadministra-sikan standar proses
3.14.2 Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran
3.15.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan
3.15 Mengadministra-sikan standar penilaian
3.15.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah
3.16.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan
3.16.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran
3.16 Mengadministra-sikan standar kompetensi lulusan
3.16.3 Mendokumentasikan
19
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kriteria ketuntasan minimal
3.17.1 Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus
3.17.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester
3.17.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP
3.17.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger
3.17.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran
3.17 Mengadministra-sikan kurikulum dan silabus
3.17.6 Menyusun daftar buku-buku wajib
3.18.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kurikulum
3.18 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulum
Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis sebagai berikut.
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.1 Melaksanakan administrasi kepegawaian
3.19.2 Melaksanakan administrasi keuangan
3.19 Melaksanakan administrasi sekolah/madra-sah
3.19.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
20
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
3.19.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
3.19.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan
3.19.7 Melaksanakan administrasi kurikulum
3.20.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer
3.20 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum
3. Petugas Layanan Khusus
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia
1.1.4 Menunjukan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1. Kompetensi Kepribadian
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.3 Bertindak secara tepat
21
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3 Mengendalikan diri
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Menaati asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks
1.8 Kreatif dan inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
22
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok
2.1.2 Menghargai pendapat orang lain
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2. Kompetensi Sosial
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah
23
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal
Penjaga Sekolah/Madrasah
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Mengenal peta wilayah sekolah/madrasah dengan baik
3.1 Menguasai kondisi keamanan sekolah/madra-sah
3.1.2 Memanfaatkan peta wilayah sekolah/madrasah untuk kepentingan keamanan sekolah/madrasah
3.2.1 Menguasai teknik bela diri
3.2 Menguasai teknik pengamanan sekolah/madra-sah
3.2.2 Merespons peristiwa dengan cepat dan tepat
3.3.1 Membuat dokumen/catatan tentang keamanan sekolah/madrasah
3.3.2 Melakukan tindakan pengamanan
3.3.3 Menggunakan peralatan keamanan
3. Kompetensi Teknis
3.3 Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madra-sah
3.3.4 Menyampaikan laporan sesuai tugasnya
24
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
Tukang Kebun
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.1 Menggunakan peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.4 Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.4.2 Merawat peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.5.1 Mengenal teknik penanaman
3.5 Menguasai pemeliharaan tanaman
3.5.2 Merawat tanaman
Tenaga Kebersihan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.6.1 Menggunakan peralatan kebersihan
3.6 Menguasai teknik-teknik kebersihan
3.6.2 Memelihara peralatan kebersihan
3.7.1 Mewujudkan kebersihan sekolah/madrasah
3.7 Menjaga kebersihan sekolah/madra-sah
3.7.2 Memelihara kebersihan sekolah/madrasah
Pengemudi
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.8.1 Mengemudikan kendaraan
3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas
3.8 Menguasai teknik mengemudi
3.8.3 Memahami dan menggunakan peta
3.9.1 Merawat kendaraan
3.9 Menguasai teknik perawatan kendaraan
3.9.2 Mengurus kelengkapan dokumen kendaraan
Pesuruh
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.10 Mengenal
3.10.1 Mengenal peta wilayah
25
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
setempat
wilayah
3.10.2 Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen
3.11.1 Mengenal buku ekspedisi/lembar pengantar
3.11 Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas
3.11.2 Menggunakan buku ekspedisi/lembar pengantar dalam pengiriman dokumen
3.12.1 Membayar tagihan telepon, air, dan listrik
3.12.2 Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah
3.12 Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madra-sah
3.12.3 Merawat peralatan rumah tangga sekolah/madrasah
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendikan Nasional
Kepala Bagian Punyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478