SALINAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 25 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.2 Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.3 Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir
1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
1.1.4 Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas
1.2.1 Merencanakan program pengembangan
1.2.2 Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.2 Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.2.3 Merencanakan anggaran
1.3.1 Melaksanakan program pengembangan
1.3.2 Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.3.3 Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program
1. Kompetensi Manajerial
1.3 Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.3.4 Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumber
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memantau pelaksanaan program pengembangan
1.4.2 Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan
1.4 Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.4.3 Memantau penggunaan anggaran
1.5.1 Mengevaluasi program pengembangan
1.5.2 Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan
1.5 Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah
1.5.3 Mengevaluasi pemanfaatan anggaran
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donor
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.1.7 Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi
2.1.8 Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi
2.1.9 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.1.10 Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2 Mengorganisasi informasi
2.2.5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.1 Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensi
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.3.2 Menyelenggarakan jasa sirkulasi
2.3.3 Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.4.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3. Kompetensi Kependidikan
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3.1 Mengorganisasi promosi perpustakaan
3.3.2 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
3.3 Mempromosikan perpustakaan
3.3.3 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.6 Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2.1 Mengikuti prosedur kerja
4.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
4.2.3 Bertindak secara tepat
4.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
4.2.5 Meningkatkan kinerja
4. Kompetensi Kepribadian
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.6 Melakukan evaluasi diri
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5. Kompetensi Sosial
5.2 Membangun Komunikasi
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
6.1.1 Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1.6 Membuat abstrak
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.2 Gemar membaca
2. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Melaksanakan pengembangan perpustakaan
1.1.2 Mengorganisasi sumber daya perpustakaan
1.1.3 Melaksanakan fungsi, tugas, dan program perpustakaan
1.1 Melaksanakan kebijakan
1.1.4 Mengevaluasi program dan kinerja perpustakaan
1.2.1 Melakukan perawatan preventif
1.2 Melakukan perawatan koleksi
1.2.2 Melakukan perawatan kuratif
1. Kompetensi Manajerial
1.3 Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
1.3.1 Membantu menyusun anggaran perpustakaan
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab
1.3.3 Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan materi perpustakaan
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.2 Melakukan pengorganisasian informasi
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2.5 Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian informasi dan penelusuran
2.3.1 Memberikan layanan baca di tempat
2.3.2 Memberikan jasa informasi dan referensi
2.3.3 Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.5 Melakukan kerja sama dengan perpustakaan lain
2.4.1 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/ madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3. Kompetensi Kependidikan
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3.1 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
3.3.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.3.3 Mengorganisasi pajangan dan pameran materi perpustakaan
3.3 Melakukan promosi perpustakaan
3.3.4 Membuat dan menyebarkan media promosi jasa perpustakaan
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2.1Mengikuti prosedur
4.2.2Mengupayakan hasil
4.2.3Bertindak secara tepat
4.2.4Fokus pada tugas
4.2.5Meningkatkan kinerja
4. Kompetensi Kepribadian
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.6 Melakukan evaluasi diri
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5. Kompetensi Sosial
5.2 Membangun
Komunikasi
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
6.1.1 Membuat karya tulis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.6 Membuat abstrak
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.2 Gemar membaca
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Kamis, 14 Mei 2009
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008
SALINAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 25 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.2 Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.3 Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir
1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
1.1.4 Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas
1.2.1 Merencanakan program pengembangan
1.2.2 Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.2 Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.2.3 Merencanakan anggaran
1.3.1 Melaksanakan program pengembangan
1.3.2 Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.3.3 Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program
1. Kompetensi Manajerial
1.3 Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.3.4 Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumber
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memantau pelaksanaan program pengembangan
1.4.2 Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan
1.4 Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.4.3 Memantau penggunaan anggaran
1.5.1 Mengevaluasi program pengembangan
1.5.2 Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan
1.5 Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah
1.5.3 Mengevaluasi pemanfaatan anggaran
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donor
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.1.7 Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi
2.1.8 Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi
2.1.9 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.1.10 Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2 Mengorganisasi informasi
2.2.5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.1 Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensi
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.3.2 Menyelenggarakan jasa sirkulasi
2.3.3 Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.4.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3. Kompetensi Kependidikan
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3.1 Mengorganisasi promosi perpustakaan
3.3.2 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
3.3 Mempromosikan perpustakaan
3.3.3 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.6 Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2.1 Mengikuti prosedur kerja
4.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
4.2.3 Bertindak secara tepat
4.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
4.2.5 Meningkatkan kinerja
4. Kompetensi Kepribadian
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.6 Melakukan evaluasi diri
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5. Kompetensi Sosial
5.2 Membangun Komunikasi
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
6.1.1 Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1.6 Membuat abstrak
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.2 Gemar membaca
2. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Melaksanakan pengembangan perpustakaan
1.1.2 Mengorganisasi sumber daya perpustakaan
1.1.3 Melaksanakan fungsi, tugas, dan program perpustakaan
1.1 Melaksanakan kebijakan
1.1.4 Mengevaluasi program dan kinerja perpustakaan
1.2.1 Melakukan perawatan preventif
1.2 Melakukan perawatan koleksi
1.2.2 Melakukan perawatan kuratif
1. Kompetensi Manajerial
1.3 Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
1.3.1 Membantu menyusun anggaran perpustakaan
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab
1.3.3 Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan materi perpustakaan
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.2 Melakukan pengorganisasian informasi
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2.5 Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian informasi dan penelusuran
2.3.1 Memberikan layanan baca di tempat
2.3.2 Memberikan jasa informasi dan referensi
2.3.3 Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.5 Melakukan kerja sama dengan perpustakaan lain
2.4.1 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/ madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3. Kompetensi Kependidikan
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3.1 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
3.3.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.3.3 Mengorganisasi pajangan dan pameran materi perpustakaan
3.3 Melakukan promosi perpustakaan
3.3.4 Membuat dan menyebarkan media promosi jasa perpustakaan
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2.1Mengikuti prosedur
4.2.2Mengupayakan hasil
4.2.3Bertindak secara tepat
4.2.4Fokus pada tugas
4.2.5Meningkatkan kinerja
4. Kompetensi Kepribadian
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.6 Melakukan evaluasi diri
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5. Kompetensi Sosial
5.2 Membangun
Komunikasi
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
6.1.1 Membuat karya tulis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.6 Membuat abstrak
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.2 Gemar membaca
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 25 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.2 Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.3 Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir
1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
1.1.4 Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas
1.2.1 Merencanakan program pengembangan
1.2.2 Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.2 Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.2.3 Merencanakan anggaran
1.3.1 Melaksanakan program pengembangan
1.3.2 Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.3.3 Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program
1. Kompetensi Manajerial
1.3 Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.3.4 Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumber
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memantau pelaksanaan program pengembangan
1.4.2 Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan
1.4 Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.4.3 Memantau penggunaan anggaran
1.5.1 Mengevaluasi program pengembangan
1.5.2 Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan
1.5 Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah
1.5.3 Mengevaluasi pemanfaatan anggaran
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donor
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.1.7 Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi
2.1.8 Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi
2.1.9 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.1.10 Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2 Mengorganisasi informasi
2.2.5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.1 Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensi
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.3.2 Menyelenggarakan jasa sirkulasi
2.3.3 Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.4.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3. Kompetensi Kependidikan
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3.1 Mengorganisasi promosi perpustakaan
3.3.2 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
3.3 Mempromosikan perpustakaan
3.3.3 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.6 Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2.1 Mengikuti prosedur kerja
4.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
4.2.3 Bertindak secara tepat
4.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
4.2.5 Meningkatkan kinerja
4. Kompetensi Kepribadian
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.6 Melakukan evaluasi diri
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5. Kompetensi Sosial
5.2 Membangun Komunikasi
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
6.1.1 Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1.6 Membuat abstrak
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.2 Gemar membaca
2. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Melaksanakan pengembangan perpustakaan
1.1.2 Mengorganisasi sumber daya perpustakaan
1.1.3 Melaksanakan fungsi, tugas, dan program perpustakaan
1.1 Melaksanakan kebijakan
1.1.4 Mengevaluasi program dan kinerja perpustakaan
1.2.1 Melakukan perawatan preventif
1.2 Melakukan perawatan koleksi
1.2.2 Melakukan perawatan kuratif
1. Kompetensi Manajerial
1.3 Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
1.3.1 Membantu menyusun anggaran perpustakaan
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab
1.3.3 Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan materi perpustakaan
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.2 Melakukan pengorganisasian informasi
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2.5 Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian informasi dan penelusuran
2.3.1 Memberikan layanan baca di tempat
2.3.2 Memberikan jasa informasi dan referensi
2.3.3 Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.5 Melakukan kerja sama dengan perpustakaan lain
2.4.1 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/ madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3. Kompetensi Kependidikan
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3.1 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
3.3.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.3.3 Mengorganisasi pajangan dan pameran materi perpustakaan
3.3 Melakukan promosi perpustakaan
3.3.4 Membuat dan menyebarkan media promosi jasa perpustakaan
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2.1Mengikuti prosedur
4.2.2Mengupayakan hasil
4.2.3Bertindak secara tepat
4.2.4Fokus pada tugas
4.2.5Meningkatkan kinerja
4. Kompetensi Kepribadian
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.6 Melakukan evaluasi diri
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5. Kompetensi Sosial
5.2 Membangun
Komunikasi
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
6.1.1 Membuat karya tulis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.6 Membuat abstrak
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.2 Gemar membaca
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007
Tentang
STANDAR
Proses
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
Badan Standar Nasional Pendidikan
Tahun 2007
iii
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan
Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini dibentuk oleh BSNP, dan anggota tim ini terdiri dari para ahli dan praktisibidang
pendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengembangan standar proses ini melalui perjalanan yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar,
pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan, penyusunan naskah akademik, penyusunan draf standar, reviu
draf standar dan naskah akademik, validasi draf standar dan naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit Utama Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik untuk uji publik, uji publik yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan naskah akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam setiap
iv
perkembangan draf standar dan naskah akdemik.
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih
kepada semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf standar proses dan naskah akademiknya. Semoga buku ini dapat digunakan sebagai
acuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkat
dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Jakarta, November 2007, Ketua,
Prof. Djemari Mardapi, Ph.D
v
Daftar Isi
KATA PENGANTAR......................................................... iii
DAFTAR ISI..................................................................... v
Salinan PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH ............................................. 1
L
AMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.................................................................... 5
I. PENDAHULUAN....................................................... 5
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN......... 7
A. Silabus ................................................................ 7
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ................. 8
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP......................... 11
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN.......... 12
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 12
B. Pelaksanaan Pembelajaran ................................ 14
vi
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN........................ 18
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN........... 18
A. Pemantauan......................................................... 18
B. Supervisi.............................................................. 19
C. Evaluasi............................................................... 19
D. Pelaporan............................................................. 20
E. Tindak lanjut......................................................... 20
GLOSARIUM................................................................... 21
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Proses
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
1
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR PROSES
UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
2
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
3
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber5
langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan,
dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang
dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
6
jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus
sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah
7
Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan
8
penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional
yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik
sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela9
jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi
dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap
indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak
10
lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,
dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
11
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar
adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membim12
bing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf
a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/
madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi
dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.
3. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan
dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenya13
manan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan
dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar peserta didik selama
proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status
sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus
mata pelajaran yang diampunya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan
14
uraian
kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan
kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan
inti menggunakan metode yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip
alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
15
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui tugas-tugas tertentuyang
bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan
gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya
diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun
16
hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi
dan elaborasi peserta didik melalui berbagai
sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator
dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten
dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
17
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan
konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas
individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram
dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
18
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,
dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan
kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan
cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan
kinerja guru dalam proses pembelajaran.
19
D. Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiproses
pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran
lebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
20
GLOSARIUM
Afektif
:
Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.
Alam takam-
bang jadi guru
:
Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.
beban kerja
guru
:
1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam
satu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu
: SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/
SMPLB 18 jam @ 40 menit, SAM/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).
Belajar
:
Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas
pribadi seseorang sebagai akibat pengolahan
atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.
belajar aktif
:
Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan,
merefleksi rangsangan, dan memecahkan
masalah.
belajar mandiri
:
Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi
pengetahuan, sikap dan keterampilan,
tanpa tergantung atau mendapat bimbingan
langsung dari orang lain.
21
Budaya membaca menulis
:
Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan
berbahasa (mendengarkan, berbicara,
membaca, dan menulis). Proses penulisan
dilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,
dan terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading,
majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.
Daya saing
:
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.
indikator kompetensi
:
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi
dasar
klasikal
:
Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah
peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.
kognitif
:
Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.
kolaboratif
:
Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.
kolokium
:
Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikan
apa yang telah dipelajari kepada
suatu kelompok atau kelas, dan menjawab
pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.
22
kompetensi
:
1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
kompetensi dasar (KD)
:
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.
kooperatif
:
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).
metakognisi
:
Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan
strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitif
untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan
tentang diri (Briggs menggunakan istilah “prinsip”).
paradigma
:
Cara pandang dan berpikir yang mendasar.
pembelajaran
:
(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasuk
guru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna.
Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusat
pada kepentingan peserta didik.
23
pembelajaran berbasis masalah
:
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya masalah “bencana alam” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.
pembelajaran berbasis proyek
:
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan
dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau
dari berbagai disiplin keilmuan atau mata
pelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
penilaian otentik
:
Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan
atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagai
cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio,
unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.
portofolio
:
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.
prakarsa
:
Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.
reflektif
:
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan dari
penginderaan
dengan pengalaman, pengetahuan,
dan kepercayaan yang telah dimiliki.
remedi
:
Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah belajar.
24
sistematik
:
Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
sistemik
:
Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.
standar isi (SI)
:
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
standar kom-petensi (SK)
:
Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut
dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan secara efektif.
standar kompetensi lulusan (SKL)
:
Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan
melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah
mengikuti serangkaian program pembelajaran.
strategi
:
Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.
sumber belajar
:
Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya
belajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber,
buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.
25
taksonomi tujuan belajar kognitif
:
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,
analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin
Bloom dkk, 1956).
(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuan
yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi
dari taksonomi Bloom dkk.).
tematik
:
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan.
Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema ”Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.
26
Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007
Tentang
STANDAR
Proses
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
Badan Standar Nasional Pendidikan
Tahun 2007
iii
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan
Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini dibentuk oleh BSNP, dan anggota tim ini terdiri dari para ahli dan praktisibidang
pendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengembangan standar proses ini melalui perjalanan yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar,
pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan, penyusunan naskah akademik, penyusunan draf standar, reviu
draf standar dan naskah akademik, validasi draf standar dan naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit Utama Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik untuk uji publik, uji publik yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan naskah akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam setiap
iv
perkembangan draf standar dan naskah akdemik.
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih
kepada semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf standar proses dan naskah akademiknya. Semoga buku ini dapat digunakan sebagai
acuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkat
dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Jakarta, November 2007, Ketua,
Prof. Djemari Mardapi, Ph.D
v
Daftar Isi
KATA PENGANTAR......................................................... iii
DAFTAR ISI..................................................................... v
Salinan PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH ............................................. 1
L
AMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.................................................................... 5
I. PENDAHULUAN....................................................... 5
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN......... 7
A. Silabus ................................................................ 7
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ................. 8
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP......................... 11
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN.......... 12
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 12
B. Pelaksanaan Pembelajaran ................................ 14
vi
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN........................ 18
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN........... 18
A. Pemantauan......................................................... 18
B. Supervisi.............................................................. 19
C. Evaluasi............................................................... 19
D. Pelaporan............................................................. 20
E. Tindak lanjut......................................................... 20
GLOSARIUM................................................................... 21
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Proses
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
1
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR PROSES
UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
2
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
3
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber5
langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan,
dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang
dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
6
jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus
sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah
7
Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan
8
penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional
yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik
sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela9
jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi
dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap
indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak
10
lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,
dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
11
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar
adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membim12
bing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf
a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/
madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi
dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.
3. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan
dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenya13
manan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan
dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar peserta didik selama
proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status
sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus
mata pelajaran yang diampunya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan
14
uraian
kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan
kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan
inti menggunakan metode yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip
alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
15
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui tugas-tugas tertentuyang
bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan
gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya
diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun
16
hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi
dan elaborasi peserta didik melalui berbagai
sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator
dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten
dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
17
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan
konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas
individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram
dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
18
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,
dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan
kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan
cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan
kinerja guru dalam proses pembelajaran.
19
D. Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiproses
pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran
lebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
20
GLOSARIUM
Afektif
:
Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.
Alam takam-
bang jadi guru
:
Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.
beban kerja
guru
:
1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam
satu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu
: SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/
SMPLB 18 jam @ 40 menit, SAM/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).
Belajar
:
Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas
pribadi seseorang sebagai akibat pengolahan
atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.
belajar aktif
:
Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan,
merefleksi rangsangan, dan memecahkan
masalah.
belajar mandiri
:
Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi
pengetahuan, sikap dan keterampilan,
tanpa tergantung atau mendapat bimbingan
langsung dari orang lain.
21
Budaya membaca menulis
:
Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan
berbahasa (mendengarkan, berbicara,
membaca, dan menulis). Proses penulisan
dilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,
dan terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading,
majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.
Daya saing
:
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.
indikator kompetensi
:
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi
dasar
klasikal
:
Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah
peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.
kognitif
:
Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.
kolaboratif
:
Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.
kolokium
:
Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikan
apa yang telah dipelajari kepada
suatu kelompok atau kelas, dan menjawab
pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.
22
kompetensi
:
1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
kompetensi dasar (KD)
:
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.
kooperatif
:
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).
metakognisi
:
Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan
strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitif
untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan
tentang diri (Briggs menggunakan istilah “prinsip”).
paradigma
:
Cara pandang dan berpikir yang mendasar.
pembelajaran
:
(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasuk
guru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna.
Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusat
pada kepentingan peserta didik.
23
pembelajaran berbasis masalah
:
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya masalah “bencana alam” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.
pembelajaran berbasis proyek
:
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan
dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau
dari berbagai disiplin keilmuan atau mata
pelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
penilaian otentik
:
Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan
atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagai
cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio,
unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.
portofolio
:
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.
prakarsa
:
Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.
reflektif
:
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan dari
penginderaan
dengan pengalaman, pengetahuan,
dan kepercayaan yang telah dimiliki.
remedi
:
Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah belajar.
24
sistematik
:
Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
sistemik
:
Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.
standar isi (SI)
:
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
standar kom-petensi (SK)
:
Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut
dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan secara efektif.
standar kompetensi lulusan (SKL)
:
Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan
melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah
mengikuti serangkaian program pembelajaran.
strategi
:
Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.
sumber belajar
:
Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya
belajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber,
buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.
25
taksonomi tujuan belajar kognitif
:
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,
analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin
Bloom dkk, 1956).
(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuan
yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi
dari taksonomi Bloom dkk.).
tematik
:
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan.
Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema ”Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.
26
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),
DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA).
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen
dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan
yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak
membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Muslikh, S.H.
NIP.131479478
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),
DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA).
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen
dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan
yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak
membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Muslikh, S.H.
NIP.131479478
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat
(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),
dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
2
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat
(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),
dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
2
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Rabu, 15 April 2009
pendidikan layanan khusus (5)
Jumat, 14 Januari 2005
Pendidikan Layanan Khusus untuk Daerah-daerah Bencana
Jakarta, Kompas - Model pendidikan di daerah pascabencana gempa bumi dan tsunami Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) hendaknya disertai kebijaksanaan dan perlakuan khusus, mengingat situasinya sangat tidak normal dibandingkan daerah-daerah lainnya. Perlakuan serupa juga harus diberikan kepada daerah-daerah yang sebelumnya dilanda gempa bumi, seperti Alor di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nabire di Papua.
Pendidikan layanan khusus bisa diwujudkan antara lain dengan membangun sekolah berasrama atau pesantren. Terhadap siswa dan mahasiswa yang kehilangan dokumen dalam melanjutkan pendidikan, seperti ijazah dan rapor, harus diberikan kemudahan administratif.
Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Nasional di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/1). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah penanganan pascabencana alam di NAD dan Sumut, serta Papua dan NTT.
Pada kesempatan itu, Mendiknas Bambang Sudibyo antara lain didampingi Sekjen Depdiknas Baedhowi, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi, dan Dirjen Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin menegaskan, pendidikan layanan khusus di daerah bencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 32 Ayat (2) berbunyi: pendidikan layanan khusus diberikan kepada peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Berkaitan dengan itu, Mendiknas telah menyiapkan langkah-langkah penanganan jangka pendek (1-6 bulan) dan jangka panjang (4-5 tahun). Penanganan jangka pendek bertujuan memulihkan kembali kelangsungan proses pembelajaran dalam situasi darurat. Tahapan ini mencakup pendidikan formal (persekolahan) dan non formal (luar sekolah).
Pada jalur formal, Depdiknas sedang membangun sekolah tenda dengan kapasitas 40 orang per kelas. Setiap kelas ditangani tiga orang guru. Sekolah darurat didirikan di sekitar lokasi pengungsian sehingga kegiatan belajar-mengajar sudah bisa dimulai paling lambat 26 Januari 2005.
Guru bantu
Khusus untuk wilayah NAD, Depdiknas juga segera mengisi kekurangan tenaga guru yang meninggal akibat bencana. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi mengatakan, pada tahap awal, guru bantu yang ditugaskan di NAD tidak lain adalah para guru bantu yang baru saja dikontrak untuk daerah itu.
"Kebetulan, pada akhir 2004, di NAD telah dikontrak sekitar 3.000 guru bantu. Untuk sementara mereka itulah yang diterjunkan mengisi kekurangan guru di daerahnya," ujar Indra.
Ia menambahkan, jumlah yang dibutuhkan untuk bertugas di sekolah-sekolah darurat di sekitar kamp pengungsi sekitar 2.800 orang. Daripada gegabah mengontrak guru bantu baru, akan lebih efektif jika guru yang sudah telanjur dikontrak tadi difungsikan secara optimal.
Lagi pula, secara sosio-kultural, para guru bantu tersebut sudah paham situasi masyarakat Aceh. Peran ganda mereka sangat dibutuhkan untuk membangkitkan semangat hidup para murid dan guru agar bisa melupakan trauma bencana.
"Jika nanti ternyata masih dibutuhkan tambahan guru bantu, tentu ada perekrutan guru bantu sesuai jumlah yang dibutuhkan," ujar Indra.
Jumlah yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah sekolah darurat maupun sekolah permanen yang didirikan pascabencana. Sekolah darurat maupun sekolah permanen yang dibangun itu mungkin hanya 70-80 persen jumlahnya dari sekolah yang rusak. Sebab, dua-tiga sekolah yang kekurangan murid dapat digabung jadi satu.
Pada jalur nonformal, Depdiknas dan para relawan dalam situasi darurat belakangan ini memberikan layanan pendidikan untuk membangkitkan semangat hidup para korban di kamp-kamp pengungsi. Layanan yang dimaksud berupa program pendidikan anak usia dini bagi usia 0-6 tahun, taman bacaan masyarakat bagi anak usia 7-18 tahun, serta kecakapan hidup bagi usia 18 tahun ke atas.
Kepada pers seusai rapat, Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan, ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan di daerah bencana akan tetap dilakukan. Karena situasinya tidak normal, waktu ujian akhir dan standar soalnya tentu dirancang khusus.
Meski begitu, Mendiknas mengisyaratkan akan tetap menerapkan standar angka kelulusan secara nasional. "Ibarat net untuk main voli, standar kelulusan itu harus tetap distandarkan. Kalau netnya kerendahan, semua orang nanti bisa men-smash," katanya.
Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya gempa dan tsunami, Komisi X meminta Depdiknas memperkaya muatan kurikulum SD hingga perguruan tinggi mengenai langkah antisipasi.
Berkait dengan penggunaan anggaran untuk pemulihan kegiatan pendidikan, Komisi X menekankan prinsip kehati- hatian. Depdiknas diminta melaporkan secara rinci jumlah dan asal bantuan serta rencana alokasinya. Paling lambat Februari 2005, Depdiknas diminta mengajukan rencana menyeluruh dari rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pendidikan di daerah-daerah bencana. (NAR/INE).
LP3M Laksanakan Pendidikan Layanan Khusus
13 Februari 2009 — ismail
LP3M unismuh kerjasama dengan Diknas menyelenggarakan pendidikan layanan khusus bagi anak nelayan di Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50 orang anak putus sekolah yang dibagi dalam 2 kelas yaitu kelas setingkat SMA dan kelas untuk tingkatan SMP.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan pengetahuan anak-anak nelayan yang putus sekolah pada jenjang pendidikan SMP dan SMA. Namanya saja pelayanan khusus, jadwalnya juga dibuat khusus yaitu hari sabtu dan minggu. Kegiatan ini dilaksankaan selama 6 kali pertemuan yang materinya meliputi bidang studi matematika, agama, ekonomi, biologi, dan bidang studi lainnya berdasarkan kebutuhan daerah setempat.
Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Anak Pengungsi Atambua Butuh Pendidikan Layanan Khusus
Ditulis oleh Rahmintama
Thursday, 27 March 2008
Mandikdasmen (Atambua, NTT): "Tatapan anak-anak itu begitu penuh harapan ketika kami datang" BEGITULAH petikan yang diutarakan oleh salah satu staf dari lima staf dari Direktorat Pembinaan SLB yang datang khusus melihat secara dekat kondisi anak-anak pengungsi di Atambua, Nusa Tenggara Timur, perbatasan dengan Timor Leste, awal Maret lalu.
Setelah Timor Timur (Timtim) berdaulat menjadi Timor Leste beberapa tahun lalu kemudian disusul dengan kondisi politik dan keamanan Timor Leste bulan Februari 2008 yang tidak kondusif, mengakibatkan banyak pengungsi yang 'lari' ke wilayah RI, Atambua.
Para pengungsi itu ditempatkan dibeberapa wilayah di NTT. Biasanya tempat tinggal mereka dekat dengan markas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Hal ini agar para pengungsi dapat dipantau lebih dekat oleh pihak keamanan.
Untuk perjalanan darat dari ibukota NTT yaitu Kupang menuju Atambua akan menempuh waktu enam hingga tujuh jam. Melewati empat kabupaten, yaitu Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Bone.
Sementara perjalanan lewat udara, kurang dari setengah jam. Namun jadwal perjalanan melalui udara terbatas. Pesawat kecil yang dapat mengangkut puluhan orang itu hanya ada dua minggu sekali.
Ribuan Anak Pengungsi
Ada tiga titik wilayah konsentrasi di Kabupaten Belu yang menjadi target pelayanan pendidikan di wilayah Kecamatan Kota Atambua ini yaitu Fatubanao, Tenuki'ik, dan Manumutin.
Anak-anak korban konflik dan anak pengungsi di wilayah ini mencapai ratusan. Bahkan kabarnya bisa lebih dari 1.000 anak.
Anak-anak ini merupakan anak berusia sekolah 7-18 tahun. Mereka terdiri dari anak-anak yatim-piatu, anak-anak yang terpisah karena orang tuanya masih berada di Timor Leste, dan anak pengungsi dari orang tua yang ekonomi tidak mampu.
Bantuan Alat
Pada dasarnya mereka sudah mengenal baca, tulis dan hitung. Sehingga tidak ada kesulitan dalam pengembangan pendidikan selanjutnya.
Sehingga pihak pengelola layanan pendidikan di ketiga kelurahan ini menginginkan pendidikan yang layak bagi anak-anak pribumi yang kurang mampu dan anak-anak pengungsi ini. Karena saat ini sarana dan fasilitas masih terbatas. Selain buku-buku pelajaran, diperlukan sarana keterampilan seperti alat bengkel otomotif, alat tenun, alat jahit, dan alat boga.
"Kami mohon bantuan untuk penye-diaan fasilitas proses belajar mengajar dan sarana keterampilan lainnnya. Pasalnya saat ini sarana belajar dan keterampilan belum memadai. Saat ini anak-anak belajar di ruang kelurahan," kata Mikhael Mali sekalu Kepala Kelurahan Fatubanao.
Anak-anak yang ditampung dalam proses belajar mengajar di Fatubanao ada sebanyak 60 anak. Mereka berusia antara 12-19 tahun ini merupakan campuran dari anak-anak pribumi Atambua dan anak-anak eksodus dari Timor Leste.
Sementara di Kelurahan Tenuki'ik ada sebanyak 20 anak yang berusia 13-17 tahun. Sebanyak 16 anak diantaranya merupakan anak pengungsi.
Sedangkan di Kelurahan Manumutin ada sebanyak 35 anak. Seluruhnya anak pengungsi. Sebanyak 33 orang merupakan usia sekolah yaitu 16-18 tahun. Dua orang lainnya berusia 19 tahun dan 30 tahun.
Layanan Tutor
Selama ini, anak-anak itu diberikan pembekalan pendidikan dan keterampilan oleh lima tutor yang dibina oleh Yayasan Purnama Kasih. Agar para tutor ini merasa nyaman dalam membina anak-anak pengungsi itu, mereka diberikan honor Rp 600.000 dan sejumlah asuransi yaitu jaminan kecelakaan, jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian senilai Rp 2juta per bulan.
"Ini belumlah sebanding dengan pengabdian mereka dalam membina anak-anak ini," ujar Ahryanto, Direktur Yayasan Purnama Kasih.
Saat ini mereka belajar dua hari dalam seminggu. Satu hari mereka belajar formal dan hari lainnya belajar keterampilan selama 2-3 jam. Anak-anak yang ditampung dalam pelayanan pendidikan ini nantinya akan bergabung dalam Sekolah PLK di Atambua.
"Mereka akan memperoleh 20 persen muatan pendidikan formal dan 80 persen keterampilan dengan kearifan lokal," kata Ahryanto.
Anak Pengungsi Itu Jadi Penambang Batu
Ketiga kelurahan di Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, yaitu Fatubanao, Tenuki'ik, dan Manumutin merupakan daerah rawan kriminal seperti pemalakan, penodongan, perampokan, perkelahian dan pembunuhan. Banyak juga yang suka mengemis.
"Pada dasarnya para pengungsi ini memiliki karakter yang mudah curiga dengan orang, terutama orang asing," ujar Ahryanto, Direktur Yayasan Purnama Kasih yang menjadi pemandu perjalanan ke Atambua. Namun hal tersebut dapat diminimalisir karena sebagian besar wilayah ini dikuasai oleh TNI-AD.
Anak-anak yatim-piatu dan mereka yang terpisah dengan orang tuanya, biasanya ditampung oleh para sanak keluarga yang berada di Atambua. Namun keluarga yang menampung anak-anak ini juga tidak sanggup untuk membiayai sekolah mereka.
Bagi anak-anak pribumi (Atambua) dari keluarga yang kurang mampu mereka mesti bertahan hidup bersama orang tuanya dengan berkebun atau berdagang, bahkan tak sedikit yang menjadi tukang ojek.
Sementara anak-anak pengungsi dan korban konflik tidak banyak yang bisa mereka lakukan, sehingga hal ini yang menyebabkan kerawanan di daerah tersebut. Namun anak-anak yang mandiri, mereka akan ikut serta menjadi 'penambang' batu kali. Jumlah penambang batu ini mencapai ratusan anak usia sekolah.
Anak-anak tersebut menjadi penambang untuk menyambung hidupnya, karena kabarnya tidak banyak keluarga setempat yang mau memelihara mereka karena berbagai macam alasan.
Batu kali itu dikumpulkan dari sepanjang Sungai Talao, yaitu sungai besar yang melintasi Kota Atambua di wilayah Fatubanao. Setiap rit atau sekitar tiga kubik batu yang telah dipecahkan atau batu-batu kecil dihargai Rp 200.000. Lalu batu-batu itu dijual kepada agen digunakan sebagai pembangunan jalan, atau pengecoran bangunan.
Masyarakat Harus Dukung Pendidikan Layanan Khusus
( Friday, 07 November 2008 )
Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendukung pendidikan layanan khusus. Program ini diprioritaskan untuk anak usia sekolah di lokasi bencana, pulau atau desa terisolir, anak-anak dari keluarga sangat miskin, terbelakang, dan tidak punya orangtua. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tobias Uly di Kupang, Sabtu (11/10) mengatakan, pendidikan layanan khusus diprioritaskan bagi anak-anak termarjinal. Mereka yang selama ini tidak mendapat pelayanan pendidikan sama sekali karena berbagai persoalani. "NTT anak-anak kelompok marjinal ini cukup banyak, selain karena kemiskinan juga kondisi wilayah kepulauan yang sangat sulit dijangkaui. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka proaktif memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti program ini,"katanya. Peluncuran program ini untuk membantu kelompok masyarakat usia sekolah dasar yang selama ini tidak pernah tersentuh pendidikan. Diharapkan program ini dapat mengatasi kasus buta aksara di NTT yang sampai saat ini mencapai 300.000 lebih. Pendidikan bagi anak anak yang tergolong marjinal tidak dipungut biaya seperti sekolah formal. Guru-guru yang mengajar, adalah guru negeri. Proses belajar mengajar disesuaikan dengan kondisi dan tempat tinggal para calon siswa. Pendidikan ini juga mengeluarkan ijazah yang sama seperti sekolah formal. Tetapi jenjang pendidikan layanan khusus hanya berlaku bagi tingkat sekolah dasar, dan masuk SMP mereka sudah bisa bergabung di sekolah formal. Diutamakan dalam pendidikan ini adalah keterampilan siswa untuk bisa menulis, membaca dan menghitung. Dengan modal ini mereka bisa lanjut ke SMP, dan tidak masuk kategori buta aksara lagi.
Pendidikan Layanan Khusus
( Monday, 24 November 2008 )
Betapa gembiranya anak-anak nelayan yang kurang beruntung itu di Kampung Baru Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakart Utara memperoleh akses pendidikan lewat program Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Data yang diperoleh dari ketua Yayasan Lentera Bangsa Syaifudin Zufri ada sebanyak 190 anak usia sekolah yang kebanyakan karena putus sekolah atau terhimpit ekonomi, bahkan ada pula yang tidak pernah sekolah. Dari 190 anak, katanya, 150 anak merupakan usia sekolah SD-SMP dan sisanya usia SMA. Jadi hanya 20 persen dari jumlah total anak-anak di Kampung Baru yang punya kesempatan sekolah. "Sekolah PLK ini gratis," kata Syaifuddin. Untuk menjawab permasalahan tersebut pemerintah punya tekad kuat untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun pada tahun 2008 ini. Karena hal ini merupakan sikap dan komitmen politik sekaligus kepedulian bangsa. "Anak-anak usia dibawah 18 tahun yang belum sekolah atau putus sekolah dapat belajar lewat jalur PLK. Karena telah dijamin oleh undang-undang,". kata Direktur Pembinaan SLB Ekodjatmiko Sukarso saat meresemikan PLK Anak Nelayan di Muara Angke Jakarta Utara.
UU Sisdiknas 20/2003 pada Pasal 32 Ayat 1 tentang pendidikan khusus (PK) seperti untuk orang cacat, kemudian anak cerdas istimewa dan bakat istimewa. Pasal 32 Ayat 2 tentang PLK seperti anak-anak yang memerlukan pendidikan yang aksesnya tidak terjangkau seperti anak-anak di daerah terbelakang / terpencil / pedalaman / pulau-pulau, anak TKIM SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) anak suku minoritas terpencil, pekerja anak, pelacur anak/traficfficking, lapas anak, anak jalanan, anak pemulung, anak pengungsi (gempa konflik), anak dari keluarga miskin absolut. "Kami sadar bahwa anak-anak yang berkebutuhan khusus ini memikirkan makan apa untuk sekarang dan besok, sulitnya bukan main. Sehingga dengan adanya Pasal 32 UU Sisdiknas, maka anak-anak tersebut harus sekolah," katanya.
Diakuinya, bahwa pemerintah tidak dapat memenuhi semua itu tanpa adanya dukungan masyarakat, LSM, pemerintah daerah dan pihak swasta. "Semoga peran LPPM Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan mendirikan Sekolah PLK Lentera Bangsa dapat merealisasikan niat baik pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak dan kelak dapat mendirikan mereka." katanya. Program Sekolah PLK nantinya menitikberatkan pada "kearifan lokal", yaitu membina dan mendidikan anak-anak berkebutuhan khusus ini dengan konsentrasi 80 persen kecakapan hidup. Hal ini dimaksudkan agar keluar atau lulus dari Sekolah PLK mereka dapat hidup mandiri. Kearifan lokal itu menjadi kekayaan setiap daerah yang harus dikembangkan.
Pendidikan Layanan Khusus untuk Daerah-daerah Bencana
Jakarta, Kompas - Model pendidikan di daerah pascabencana gempa bumi dan tsunami Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) hendaknya disertai kebijaksanaan dan perlakuan khusus, mengingat situasinya sangat tidak normal dibandingkan daerah-daerah lainnya. Perlakuan serupa juga harus diberikan kepada daerah-daerah yang sebelumnya dilanda gempa bumi, seperti Alor di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nabire di Papua.
Pendidikan layanan khusus bisa diwujudkan antara lain dengan membangun sekolah berasrama atau pesantren. Terhadap siswa dan mahasiswa yang kehilangan dokumen dalam melanjutkan pendidikan, seperti ijazah dan rapor, harus diberikan kemudahan administratif.
Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Nasional di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/1). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah penanganan pascabencana alam di NAD dan Sumut, serta Papua dan NTT.
Pada kesempatan itu, Mendiknas Bambang Sudibyo antara lain didampingi Sekjen Depdiknas Baedhowi, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi, dan Dirjen Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin menegaskan, pendidikan layanan khusus di daerah bencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 32 Ayat (2) berbunyi: pendidikan layanan khusus diberikan kepada peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Berkaitan dengan itu, Mendiknas telah menyiapkan langkah-langkah penanganan jangka pendek (1-6 bulan) dan jangka panjang (4-5 tahun). Penanganan jangka pendek bertujuan memulihkan kembali kelangsungan proses pembelajaran dalam situasi darurat. Tahapan ini mencakup pendidikan formal (persekolahan) dan non formal (luar sekolah).
Pada jalur formal, Depdiknas sedang membangun sekolah tenda dengan kapasitas 40 orang per kelas. Setiap kelas ditangani tiga orang guru. Sekolah darurat didirikan di sekitar lokasi pengungsian sehingga kegiatan belajar-mengajar sudah bisa dimulai paling lambat 26 Januari 2005.
Guru bantu
Khusus untuk wilayah NAD, Depdiknas juga segera mengisi kekurangan tenaga guru yang meninggal akibat bencana. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi mengatakan, pada tahap awal, guru bantu yang ditugaskan di NAD tidak lain adalah para guru bantu yang baru saja dikontrak untuk daerah itu.
"Kebetulan, pada akhir 2004, di NAD telah dikontrak sekitar 3.000 guru bantu. Untuk sementara mereka itulah yang diterjunkan mengisi kekurangan guru di daerahnya," ujar Indra.
Ia menambahkan, jumlah yang dibutuhkan untuk bertugas di sekolah-sekolah darurat di sekitar kamp pengungsi sekitar 2.800 orang. Daripada gegabah mengontrak guru bantu baru, akan lebih efektif jika guru yang sudah telanjur dikontrak tadi difungsikan secara optimal.
Lagi pula, secara sosio-kultural, para guru bantu tersebut sudah paham situasi masyarakat Aceh. Peran ganda mereka sangat dibutuhkan untuk membangkitkan semangat hidup para murid dan guru agar bisa melupakan trauma bencana.
"Jika nanti ternyata masih dibutuhkan tambahan guru bantu, tentu ada perekrutan guru bantu sesuai jumlah yang dibutuhkan," ujar Indra.
Jumlah yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah sekolah darurat maupun sekolah permanen yang didirikan pascabencana. Sekolah darurat maupun sekolah permanen yang dibangun itu mungkin hanya 70-80 persen jumlahnya dari sekolah yang rusak. Sebab, dua-tiga sekolah yang kekurangan murid dapat digabung jadi satu.
Pada jalur nonformal, Depdiknas dan para relawan dalam situasi darurat belakangan ini memberikan layanan pendidikan untuk membangkitkan semangat hidup para korban di kamp-kamp pengungsi. Layanan yang dimaksud berupa program pendidikan anak usia dini bagi usia 0-6 tahun, taman bacaan masyarakat bagi anak usia 7-18 tahun, serta kecakapan hidup bagi usia 18 tahun ke atas.
Kepada pers seusai rapat, Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan, ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan di daerah bencana akan tetap dilakukan. Karena situasinya tidak normal, waktu ujian akhir dan standar soalnya tentu dirancang khusus.
Meski begitu, Mendiknas mengisyaratkan akan tetap menerapkan standar angka kelulusan secara nasional. "Ibarat net untuk main voli, standar kelulusan itu harus tetap distandarkan. Kalau netnya kerendahan, semua orang nanti bisa men-smash," katanya.
Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya gempa dan tsunami, Komisi X meminta Depdiknas memperkaya muatan kurikulum SD hingga perguruan tinggi mengenai langkah antisipasi.
Berkait dengan penggunaan anggaran untuk pemulihan kegiatan pendidikan, Komisi X menekankan prinsip kehati- hatian. Depdiknas diminta melaporkan secara rinci jumlah dan asal bantuan serta rencana alokasinya. Paling lambat Februari 2005, Depdiknas diminta mengajukan rencana menyeluruh dari rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pendidikan di daerah-daerah bencana. (NAR/INE).
LP3M Laksanakan Pendidikan Layanan Khusus
13 Februari 2009 — ismail
LP3M unismuh kerjasama dengan Diknas menyelenggarakan pendidikan layanan khusus bagi anak nelayan di Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50 orang anak putus sekolah yang dibagi dalam 2 kelas yaitu kelas setingkat SMA dan kelas untuk tingkatan SMP.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan pengetahuan anak-anak nelayan yang putus sekolah pada jenjang pendidikan SMP dan SMA. Namanya saja pelayanan khusus, jadwalnya juga dibuat khusus yaitu hari sabtu dan minggu. Kegiatan ini dilaksankaan selama 6 kali pertemuan yang materinya meliputi bidang studi matematika, agama, ekonomi, biologi, dan bidang studi lainnya berdasarkan kebutuhan daerah setempat.
Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Anak Pengungsi Atambua Butuh Pendidikan Layanan Khusus
Ditulis oleh Rahmintama
Thursday, 27 March 2008
Mandikdasmen (Atambua, NTT): "Tatapan anak-anak itu begitu penuh harapan ketika kami datang" BEGITULAH petikan yang diutarakan oleh salah satu staf dari lima staf dari Direktorat Pembinaan SLB yang datang khusus melihat secara dekat kondisi anak-anak pengungsi di Atambua, Nusa Tenggara Timur, perbatasan dengan Timor Leste, awal Maret lalu.
Setelah Timor Timur (Timtim) berdaulat menjadi Timor Leste beberapa tahun lalu kemudian disusul dengan kondisi politik dan keamanan Timor Leste bulan Februari 2008 yang tidak kondusif, mengakibatkan banyak pengungsi yang 'lari' ke wilayah RI, Atambua.
Para pengungsi itu ditempatkan dibeberapa wilayah di NTT. Biasanya tempat tinggal mereka dekat dengan markas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Hal ini agar para pengungsi dapat dipantau lebih dekat oleh pihak keamanan.
Untuk perjalanan darat dari ibukota NTT yaitu Kupang menuju Atambua akan menempuh waktu enam hingga tujuh jam. Melewati empat kabupaten, yaitu Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Bone.
Sementara perjalanan lewat udara, kurang dari setengah jam. Namun jadwal perjalanan melalui udara terbatas. Pesawat kecil yang dapat mengangkut puluhan orang itu hanya ada dua minggu sekali.
Ribuan Anak Pengungsi
Ada tiga titik wilayah konsentrasi di Kabupaten Belu yang menjadi target pelayanan pendidikan di wilayah Kecamatan Kota Atambua ini yaitu Fatubanao, Tenuki'ik, dan Manumutin.
Anak-anak korban konflik dan anak pengungsi di wilayah ini mencapai ratusan. Bahkan kabarnya bisa lebih dari 1.000 anak.
Anak-anak ini merupakan anak berusia sekolah 7-18 tahun. Mereka terdiri dari anak-anak yatim-piatu, anak-anak yang terpisah karena orang tuanya masih berada di Timor Leste, dan anak pengungsi dari orang tua yang ekonomi tidak mampu.
Bantuan Alat
Pada dasarnya mereka sudah mengenal baca, tulis dan hitung. Sehingga tidak ada kesulitan dalam pengembangan pendidikan selanjutnya.
Sehingga pihak pengelola layanan pendidikan di ketiga kelurahan ini menginginkan pendidikan yang layak bagi anak-anak pribumi yang kurang mampu dan anak-anak pengungsi ini. Karena saat ini sarana dan fasilitas masih terbatas. Selain buku-buku pelajaran, diperlukan sarana keterampilan seperti alat bengkel otomotif, alat tenun, alat jahit, dan alat boga.
"Kami mohon bantuan untuk penye-diaan fasilitas proses belajar mengajar dan sarana keterampilan lainnnya. Pasalnya saat ini sarana belajar dan keterampilan belum memadai. Saat ini anak-anak belajar di ruang kelurahan," kata Mikhael Mali sekalu Kepala Kelurahan Fatubanao.
Anak-anak yang ditampung dalam proses belajar mengajar di Fatubanao ada sebanyak 60 anak. Mereka berusia antara 12-19 tahun ini merupakan campuran dari anak-anak pribumi Atambua dan anak-anak eksodus dari Timor Leste.
Sementara di Kelurahan Tenuki'ik ada sebanyak 20 anak yang berusia 13-17 tahun. Sebanyak 16 anak diantaranya merupakan anak pengungsi.
Sedangkan di Kelurahan Manumutin ada sebanyak 35 anak. Seluruhnya anak pengungsi. Sebanyak 33 orang merupakan usia sekolah yaitu 16-18 tahun. Dua orang lainnya berusia 19 tahun dan 30 tahun.
Layanan Tutor
Selama ini, anak-anak itu diberikan pembekalan pendidikan dan keterampilan oleh lima tutor yang dibina oleh Yayasan Purnama Kasih. Agar para tutor ini merasa nyaman dalam membina anak-anak pengungsi itu, mereka diberikan honor Rp 600.000 dan sejumlah asuransi yaitu jaminan kecelakaan, jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian senilai Rp 2juta per bulan.
"Ini belumlah sebanding dengan pengabdian mereka dalam membina anak-anak ini," ujar Ahryanto, Direktur Yayasan Purnama Kasih.
Saat ini mereka belajar dua hari dalam seminggu. Satu hari mereka belajar formal dan hari lainnya belajar keterampilan selama 2-3 jam. Anak-anak yang ditampung dalam pelayanan pendidikan ini nantinya akan bergabung dalam Sekolah PLK di Atambua.
"Mereka akan memperoleh 20 persen muatan pendidikan formal dan 80 persen keterampilan dengan kearifan lokal," kata Ahryanto.
Anak Pengungsi Itu Jadi Penambang Batu
Ketiga kelurahan di Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, yaitu Fatubanao, Tenuki'ik, dan Manumutin merupakan daerah rawan kriminal seperti pemalakan, penodongan, perampokan, perkelahian dan pembunuhan. Banyak juga yang suka mengemis.
"Pada dasarnya para pengungsi ini memiliki karakter yang mudah curiga dengan orang, terutama orang asing," ujar Ahryanto, Direktur Yayasan Purnama Kasih yang menjadi pemandu perjalanan ke Atambua. Namun hal tersebut dapat diminimalisir karena sebagian besar wilayah ini dikuasai oleh TNI-AD.
Anak-anak yatim-piatu dan mereka yang terpisah dengan orang tuanya, biasanya ditampung oleh para sanak keluarga yang berada di Atambua. Namun keluarga yang menampung anak-anak ini juga tidak sanggup untuk membiayai sekolah mereka.
Bagi anak-anak pribumi (Atambua) dari keluarga yang kurang mampu mereka mesti bertahan hidup bersama orang tuanya dengan berkebun atau berdagang, bahkan tak sedikit yang menjadi tukang ojek.
Sementara anak-anak pengungsi dan korban konflik tidak banyak yang bisa mereka lakukan, sehingga hal ini yang menyebabkan kerawanan di daerah tersebut. Namun anak-anak yang mandiri, mereka akan ikut serta menjadi 'penambang' batu kali. Jumlah penambang batu ini mencapai ratusan anak usia sekolah.
Anak-anak tersebut menjadi penambang untuk menyambung hidupnya, karena kabarnya tidak banyak keluarga setempat yang mau memelihara mereka karena berbagai macam alasan.
Batu kali itu dikumpulkan dari sepanjang Sungai Talao, yaitu sungai besar yang melintasi Kota Atambua di wilayah Fatubanao. Setiap rit atau sekitar tiga kubik batu yang telah dipecahkan atau batu-batu kecil dihargai Rp 200.000. Lalu batu-batu itu dijual kepada agen digunakan sebagai pembangunan jalan, atau pengecoran bangunan.
Masyarakat Harus Dukung Pendidikan Layanan Khusus
( Friday, 07 November 2008 )
Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendukung pendidikan layanan khusus. Program ini diprioritaskan untuk anak usia sekolah di lokasi bencana, pulau atau desa terisolir, anak-anak dari keluarga sangat miskin, terbelakang, dan tidak punya orangtua. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tobias Uly di Kupang, Sabtu (11/10) mengatakan, pendidikan layanan khusus diprioritaskan bagi anak-anak termarjinal. Mereka yang selama ini tidak mendapat pelayanan pendidikan sama sekali karena berbagai persoalani. "NTT anak-anak kelompok marjinal ini cukup banyak, selain karena kemiskinan juga kondisi wilayah kepulauan yang sangat sulit dijangkaui. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka proaktif memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti program ini,"katanya. Peluncuran program ini untuk membantu kelompok masyarakat usia sekolah dasar yang selama ini tidak pernah tersentuh pendidikan. Diharapkan program ini dapat mengatasi kasus buta aksara di NTT yang sampai saat ini mencapai 300.000 lebih. Pendidikan bagi anak anak yang tergolong marjinal tidak dipungut biaya seperti sekolah formal. Guru-guru yang mengajar, adalah guru negeri. Proses belajar mengajar disesuaikan dengan kondisi dan tempat tinggal para calon siswa. Pendidikan ini juga mengeluarkan ijazah yang sama seperti sekolah formal. Tetapi jenjang pendidikan layanan khusus hanya berlaku bagi tingkat sekolah dasar, dan masuk SMP mereka sudah bisa bergabung di sekolah formal. Diutamakan dalam pendidikan ini adalah keterampilan siswa untuk bisa menulis, membaca dan menghitung. Dengan modal ini mereka bisa lanjut ke SMP, dan tidak masuk kategori buta aksara lagi.
Pendidikan Layanan Khusus
( Monday, 24 November 2008 )
Betapa gembiranya anak-anak nelayan yang kurang beruntung itu di Kampung Baru Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakart Utara memperoleh akses pendidikan lewat program Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Data yang diperoleh dari ketua Yayasan Lentera Bangsa Syaifudin Zufri ada sebanyak 190 anak usia sekolah yang kebanyakan karena putus sekolah atau terhimpit ekonomi, bahkan ada pula yang tidak pernah sekolah. Dari 190 anak, katanya, 150 anak merupakan usia sekolah SD-SMP dan sisanya usia SMA. Jadi hanya 20 persen dari jumlah total anak-anak di Kampung Baru yang punya kesempatan sekolah. "Sekolah PLK ini gratis," kata Syaifuddin. Untuk menjawab permasalahan tersebut pemerintah punya tekad kuat untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun pada tahun 2008 ini. Karena hal ini merupakan sikap dan komitmen politik sekaligus kepedulian bangsa. "Anak-anak usia dibawah 18 tahun yang belum sekolah atau putus sekolah dapat belajar lewat jalur PLK. Karena telah dijamin oleh undang-undang,". kata Direktur Pembinaan SLB Ekodjatmiko Sukarso saat meresemikan PLK Anak Nelayan di Muara Angke Jakarta Utara.
UU Sisdiknas 20/2003 pada Pasal 32 Ayat 1 tentang pendidikan khusus (PK) seperti untuk orang cacat, kemudian anak cerdas istimewa dan bakat istimewa. Pasal 32 Ayat 2 tentang PLK seperti anak-anak yang memerlukan pendidikan yang aksesnya tidak terjangkau seperti anak-anak di daerah terbelakang / terpencil / pedalaman / pulau-pulau, anak TKIM SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) anak suku minoritas terpencil, pekerja anak, pelacur anak/traficfficking, lapas anak, anak jalanan, anak pemulung, anak pengungsi (gempa konflik), anak dari keluarga miskin absolut. "Kami sadar bahwa anak-anak yang berkebutuhan khusus ini memikirkan makan apa untuk sekarang dan besok, sulitnya bukan main. Sehingga dengan adanya Pasal 32 UU Sisdiknas, maka anak-anak tersebut harus sekolah," katanya.
Diakuinya, bahwa pemerintah tidak dapat memenuhi semua itu tanpa adanya dukungan masyarakat, LSM, pemerintah daerah dan pihak swasta. "Semoga peran LPPM Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan mendirikan Sekolah PLK Lentera Bangsa dapat merealisasikan niat baik pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak dan kelak dapat mendirikan mereka." katanya. Program Sekolah PLK nantinya menitikberatkan pada "kearifan lokal", yaitu membina dan mendidikan anak-anak berkebutuhan khusus ini dengan konsentrasi 80 persen kecakapan hidup. Hal ini dimaksudkan agar keluar atau lulus dari Sekolah PLK mereka dapat hidup mandiri. Kearifan lokal itu menjadi kekayaan setiap daerah yang harus dikembangkan.
pendidikan khusus (5)
SOSIALISASI SUBSIDI PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
DI KABUPATEN/KOTA SE NUSA TENGGARA TIMUR
Kegiatan Sosialisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 12 s/d 14 April 2007 bertempat di UPTD PKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa tenggara Timur Jln. Perintis Kemerdekaan Kota Baru Kupang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Ir. Thobias Uly, M. Si.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan tertib dengan jumlah peserta 105 orang dengan melibatkan unsur-unsur Kepala Sekolah/Guru SLB, Sekolah Terpadu, Penyelenggara Akselerasi, Komite Sekolah dan Staf Sub Dinas PLBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tujuan pemberian subsidi ini adalah untuk mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu, mendorong sekolah untuk melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Adapun sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan subsidi adalah sebagai berikut :
1. SLB Negeri Pembina Kupang
2. SDLB Negeri Kupang
3. SLB Asuhan Kasih Kupang
4. SLB Negeri Oelmasi Kab. Kupang
5. SLB Negeri Nunumeu Soe
6. SDLB Negeri Benpasi
7. SLB Negeri Tenubot Belu
8. SLB Negeri Rote Ndao
9. SDLB Negeri Mebung Alor
10. SDLB Negeri Beru Maumere
11. SLB/C Bakti Luhur
12. SLB Negeri Ende
13. SLB Negeri Bajawa
14. SLB/A Karya Murni Ruteng
15. SLB/B Karya Murni Ruteng
16. SDLB Negeri Tenda Ruteng
17. SDLB Negeri Waingapu
18. SLB Negeri Waikabubak
19. SDN Batuplat 2
20. TK Terpadu Assumpta
21. SMP Negeri 1 Kupang Tengah
22. SMP Negeri 2 Kupang (Akselerasi)
23. SMPK St. Theresia Kupang (Akselerasi)
24. SMAK Giovani Kupang (Akselerasi)
25. SMA Mercusuar Kupang (Akselerasi)
26. SMA Negeri 1 Kupang
27. SMA Negeri 1 Kupang Timur
28. SMP Negeri 1 Soe
29. SMP Negeri 1 Maumere
30. SMP Negeri 2 Ruteng
31. SMAK Setya Bakti Ruteng (Akselerasi)
32. SMAK St. Fransisikus Zaverius
33. SMA Negeri 1 Waingapu (Akselerasi)
Para peserta sosialisasi menyambut baik adanya pemberian subsidi dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah guna mendukung pemerataan Wajar Dikdas 9 Tahun dan menyediakan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK dan PLK) yang semakin merata dan berkualitas.
Tanggal/Jam Posting : 07 September 2004 - 00:37:55
Pemerintah Lamban Atasi Pendidikan Khusus
JAKARTA (Media): Perhatian pemerintah negara berkembang, termasuk Indonesia, pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus atau special needs masih sangat minim.
Padahal, jumlah anak dengan kebutuhan khusus yang menderita cacat seperti tuna netra, autistik, down syndrome, keterlambatan belajar, tuna wicara serta berbagai kekurangan lain, jumlahnya terus bertambah.
Pikiran di atas mengemuka dari Torey Hayden, pakar psikologi pendidikan dan pengajar anak-anak dengan kebutuhan khusus asal Inggris (Kuliah Bahasa Inggris), yang juga telah menerbitkan buku berisi pengalamannya mengajar di Jakarta, kemarin.
Hayden mengungkapkan, jumlah anak dengan kebutuhan khusus di seluruh dunia terus bertambah. Kondisi serupa diperkirakan juga terjadi di Indonesia. Ia mencontohkan, diperkirakan penderita autisme di dunia mencapai satu dari 150 anak.
"Itu baru penderita autis saja, belum berbagai kekurangan lain. Berdasarkan penelitian diperkirakan jumlah anak dengan special needs, dan kriteria lain juga terus bertambah pesat, diduga terkait dengan gaya hidup dan kontaminasi berbagai polutan," ungkap Hayden yang sembilan bukunya telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia itu.
Hayden menegaskan, idealnya pemerintah memberikan perhatian pada anak-anak dengan kebutuhan khusus, sama besarnya seperti yang diberikan pada murid-murid normal. Pasalnya, sebagian anak dengan kebutuhan khusus itu memiliki potensi intelektualitas yang tidak kalah dibandingkan teman-temannya sebayanya. Selain itu, pendidikan yang memadai serta disesuaikan dengan kebutuhan mereka juga akan membuat anak-anak tersebut, dapat hidup dengan wajar serta mengurangi ketergantungannya pada bantuan keluarga dan lingkungannya.
Namun, lanjut Hayden, dengan minimnya pendidikan yang diberikan pada mereka, anak-anak yang telanjur dicap cacat itu, justru akan menjadi beban sosial yang akan merepotkan keluarga dan lingkungannya. "Selain dibutuhkan jumlah sekolah yang memadai untuk mereka, juga diperlukan pola pendidikan yang tepat. Selain tentunya guru yang memadai dan benar-benar mencintai mereka," ujar penulis buku terlaris Sheila: Luka Hati Seorang Gadis Kecil, yang rencananya hari ini penulis yang kini tinggal di North Wales ini, bertemu Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) A Malik Fajar serta memberikan ceramah di Jakarta, Bandung serta Yogyakarta.
Untuk kasus Indonesia, konflik merebak di berbagai daerah, Hayden melihat dari berbagai sisi, telah membuat banyak anak mengalami trauma sosial. Mereka juga memerlukan pola pendidikan khusus berbeda dengan teman-temannya. Anak-anak yang pernah mengalami dan menyaksikan kekerasan, kata Torey, memerlukan pendekatan yang berbeda disesuaikan dengan kondisi psikologis mereka.
Anak-anak tersebut, urai Hayden, harus diyakinkan bahwa mereka dicintai lingkungannya. Selain memberikan muatan pendidikan formal, guru-guru pun, seharusnya mau mendengar keluh kesah mereka serta melakukan pendekatan psikologis lainnya.
"Ya, saya mendengar tentang kondisi di Indonesia. Jika kondisi traumatis itu dibiarkan begitu saja, kita tak akan tahu apa yang akan terjadi pada mereka nantinya setelah dewasa. Yang penting, bagaimana caranya agar anak-anak itu tetap memiliki harapan dan keyakinan tentang masa depan yang lebih baik, bahwa kondisi buruk yang terjadi sekarang bisa berubah nantinya," ujar Hayden.
Sementara itu, Haidar Bagir, Ketua Yayasan Lazuardi Hayati yang mengelola sekolah unggulan, dan mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus, di tempat yang sama, sepakat dengan pikiran yang digulirkan Hayden. Haidar mengungkapkan, selain mengalami kekurangan jumlah sekolah yang mengkhususkan diri pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus, Indonesia pun harus melakukan perbaikan pada kurikulum pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus.
"Padahal, jelas-jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD), disebutkan bahwa anak telantar dan anak cacat itu menjadi tanggungan negara. Jadi, yang dibutuhkan sekarang adalah sejauh mana amanat UUD itu bisa dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari. Namun, daripada menunggu pemerintah, kami mencoba bergerak lebih dahulu, termasuk memberikan Beasiswa bagi anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah kami," tukas Haidar, Direktur Utama Mizan Publika, perusahaan yang menerbitkan buku-buku Torey Hayden.
Kerajinan Peraga Pendidikan Khusus Anak
Written by fisa
Thursday, 04 September 2008
Masa kanak - kanak adalah masa yang paling menyenangkan. Anak yang tumbuh dengan kasih sayang dan pendidikan yang baik. Akan tumbuh dan berkembang menjadi anak yang mandiri dan sesuai harapan orangtua.
Berbagai media pendidikan kini banyak dibuat khusus untuk anak -.anak. Dan ini rumahnya menjadi ladang bisnis tersendiri bagi Ibu Ida, salah satu pengusaha mainan anak dan alat peraga TK ini.
Rupanya pendidikan anak dan alat peraganya menjadi sumber inspirasi bisnis. Kini usahanya makin berkembang, dan sedikitnya lebih dari 40 karyawan kini aktif menjadi salah satu aset perusahaan yang ia kelola.
Berbagai jenis mainan anak TK. Yang bernuansa edukatif ada disini. Seperti puzzle, binatang, dan tumbuhan. Balok - balok mainan, replika, mobil, ayunan, buku pelajaran hingga, peralatan bermain musik dan olah raga. Bisa dibuat di pabrik yang luasnya sekitar lima ratus meter persegi ini.
Keunggulan produk, mainan ini, adalah semua desain dan bahan nya menggunakan produk local. Hampir semuai pengerjaan berbagai model mainan anak dilakukan dengan cara hand made.
Hasil dari tangan tangan terampil para pekerja sekitar. Mainan yang di buat cukup beragam, dan semuanya bernuansa edukatif.
Proses pembuatan berbagai model mainan dan alat peraga pendidikan ini, cukup sederhana. Dimulai dengan proses pemolaan yang sudah jadi di dalam kertas seketsa. Sesuai peruntukannnya. Semua bahan di potong dan dihaluskan diruangan khusus. Untuk mainan dari kayu.
Bahan kayu bisa digunakan kayu dari jenis albasia. kayu pinus maupun kayu olahan seperti kayu mdf. Bahan - bahan itu dipotong dengan gergaji mesin sederhana.
Kemudian dirangkai dan dihaluskan satu persatu. Setelah barang sudah menjadi rangka setengah jadi. Maka tibalah ke proses finising atau, pewarnaan.
Di tempat ini. Barang - barang yang sudah setengah jadi tersebut, diperhalus dan diberi warna. Pemakaian warna - warna mencolok yang berani. Sangat disukai anak – anak. Sehingga berbagai jenis puzzle atau balok mainan ini terlihat berwarna cerah dan menarik perhatian.
Tiap minggunya, tak kurang dari lebih dari seratus pesanan barang, kerap dipenuhi, CV Hanimo ini untuk memenuhi beragam keperluan alat peraga sekola TK senusantara. Berbekal ketekunan dan kesabaran menjalani usaha. Kini usaha Ibu Ida. Telah bisa menghidupi sedikitnya lima puluh orang karyawan berikut keluarganya.
Suara Pembaruan, 1 September 1999
Perlu Pendidikan Khusus Untuk Hasilkan Buku "Tahan Banting"
Menulis buku pelajaran sekolah tidaklah semudah yang dibayangkan oleh banyak orang. Untuk itu, pendidikan khusus bagi calon-calon penulis buku pelajaran yang profesional, perlu diadakan. Agar, dapat dihasilkan buku "tahan banting", yang tidak terus diganti setiap terjadi perubahan kurikulum.
Pengamat pendidikan JD Parera kepada Pembaruan di Jakarta, Selasa (31/8) menjelaskan, pendidikan khusus tersebut diperlukan, agar para penulis buku pelajaran menguasai teknik penulisan yang baik dan sesuai dengan tingkat kemampuan siswa pada tingkatannya. Sehingga, dapat menghasilkan penerapan kurikulum yang se-suai dengan perkembangan kognitif anak didik.
"Dengan demikian, akan dihasilkan buku 'tahan banting', yang tidak diganti setiap terjadi perubahan kurikulum, dan memiliki kemampuan menyesuaikan materi," kata Parera. "Buku pelajaran harus memiliki sifat universal yang mendasar, sehingga tidak perlu diganti, meskipun terjadi perubahan kurikulum."
Menurut Parera, diperlukan keterlibatan para ahli dari bidang ilmu, ahli pengajaran, ahli bahasa dan praktisi pendidikan yang berpengalaman. Sehingga dapat dihasilkan buku yang cocok dengan kurikulum dalam penerapannya, dan sesuai dengan perkembangan usia kognitif anak didik.
Dijelaskan, pelatihan bagi para penulis buku pelajaran sebenarnya telah diadakan sejak tahun lalu lewat proyek minat baca oleh Debdikbud. Tapi, katanya, kegiatan itu masih terbatas peminatnya, selain menghadapi kendala dana.
Pemerhati pendidikan Dr Joa-nes Riberu mengatakan, harus ada revolusi pola berpikir untuk dapat menghasilkan manusia Indonesia yang mandiri dalam dunia pendidikan di Indonesia. Perjuangan melalui liberalisasi penyelenggara pendidikan, kata Riberu, dapat menentukan yang terbaik dari setiap situasi dan kondisi. Dalam penyesuaian kurikulum, tambah Riberu, harus diutamakan penguasaan iptek, disamping pembinaan kesadaran moral, yakni sikap hidup yang bertanggung jawab terhadap norma-norma etis.
Pendidikan Khusus Korpaskhas TNI AU Paripurna
Kristianto PurnomoKepala Staf Angkatan Udara Marsekal Madya TNI Subandrio memeriksa anggota pasukan TNI AU saat upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun TNI Angkatan Udara ke-62 di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (9/4). Peringatan HUT TNI AU ini berlangsung sederhana tanpa atrksi akrobatik.
/
Selasa, 9 Desember 2008 | 19:31 WIB
JAKARTA, SELASA — Komandan Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara Marsma Harry Budiono menutup dua pendidikan, Kursus Komandan Kompi dan Kursus Spesialisasi Bravo, di Wing III Diklat Paskhas, Pangkalan Udara TNI AU Sulaiman, Bandung, Selasa, (9/12).
Kedua jenis pendidikan berlangsung tiga bulan diikuti 18 orang prajurit Paskhas berpangkat perwira dari batalyon satuan jajaran Korpaskhas seluruh Indonesia (Sus Danki) dan 29 orang prajurit Paskhas (Sus Bravo).
Predikat siswa terbaik diperoleh Letda Pasukan David Dulinggomang dari Batalyon 461 Paskhas Jakarta dan Prada Laude Ronie dari Detasemen Bravo.
Dalam pidato sambutannya, Harry mengatakan, penyelenggaraan kedua jenis pendidikan kursus tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan prajurit Paskhas yang siap digunakan sesuai kemampuan untuk mendukung, baik tugas-tugas Korpaskhas, maupun tugas bersama satuan TNI lain.
DI KABUPATEN/KOTA SE NUSA TENGGARA TIMUR
Kegiatan Sosialisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 12 s/d 14 April 2007 bertempat di UPTD PKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa tenggara Timur Jln. Perintis Kemerdekaan Kota Baru Kupang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Ir. Thobias Uly, M. Si.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan tertib dengan jumlah peserta 105 orang dengan melibatkan unsur-unsur Kepala Sekolah/Guru SLB, Sekolah Terpadu, Penyelenggara Akselerasi, Komite Sekolah dan Staf Sub Dinas PLBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tujuan pemberian subsidi ini adalah untuk mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu, mendorong sekolah untuk melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Adapun sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan subsidi adalah sebagai berikut :
1. SLB Negeri Pembina Kupang
2. SDLB Negeri Kupang
3. SLB Asuhan Kasih Kupang
4. SLB Negeri Oelmasi Kab. Kupang
5. SLB Negeri Nunumeu Soe
6. SDLB Negeri Benpasi
7. SLB Negeri Tenubot Belu
8. SLB Negeri Rote Ndao
9. SDLB Negeri Mebung Alor
10. SDLB Negeri Beru Maumere
11. SLB/C Bakti Luhur
12. SLB Negeri Ende
13. SLB Negeri Bajawa
14. SLB/A Karya Murni Ruteng
15. SLB/B Karya Murni Ruteng
16. SDLB Negeri Tenda Ruteng
17. SDLB Negeri Waingapu
18. SLB Negeri Waikabubak
19. SDN Batuplat 2
20. TK Terpadu Assumpta
21. SMP Negeri 1 Kupang Tengah
22. SMP Negeri 2 Kupang (Akselerasi)
23. SMPK St. Theresia Kupang (Akselerasi)
24. SMAK Giovani Kupang (Akselerasi)
25. SMA Mercusuar Kupang (Akselerasi)
26. SMA Negeri 1 Kupang
27. SMA Negeri 1 Kupang Timur
28. SMP Negeri 1 Soe
29. SMP Negeri 1 Maumere
30. SMP Negeri 2 Ruteng
31. SMAK Setya Bakti Ruteng (Akselerasi)
32. SMAK St. Fransisikus Zaverius
33. SMA Negeri 1 Waingapu (Akselerasi)
Para peserta sosialisasi menyambut baik adanya pemberian subsidi dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah guna mendukung pemerataan Wajar Dikdas 9 Tahun dan menyediakan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK dan PLK) yang semakin merata dan berkualitas.
Tanggal/Jam Posting : 07 September 2004 - 00:37:55
Pemerintah Lamban Atasi Pendidikan Khusus
JAKARTA (Media): Perhatian pemerintah negara berkembang, termasuk Indonesia, pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus atau special needs masih sangat minim.
Padahal, jumlah anak dengan kebutuhan khusus yang menderita cacat seperti tuna netra, autistik, down syndrome, keterlambatan belajar, tuna wicara serta berbagai kekurangan lain, jumlahnya terus bertambah.
Pikiran di atas mengemuka dari Torey Hayden, pakar psikologi pendidikan dan pengajar anak-anak dengan kebutuhan khusus asal Inggris (Kuliah Bahasa Inggris), yang juga telah menerbitkan buku berisi pengalamannya mengajar di Jakarta, kemarin.
Hayden mengungkapkan, jumlah anak dengan kebutuhan khusus di seluruh dunia terus bertambah. Kondisi serupa diperkirakan juga terjadi di Indonesia. Ia mencontohkan, diperkirakan penderita autisme di dunia mencapai satu dari 150 anak.
"Itu baru penderita autis saja, belum berbagai kekurangan lain. Berdasarkan penelitian diperkirakan jumlah anak dengan special needs, dan kriteria lain juga terus bertambah pesat, diduga terkait dengan gaya hidup dan kontaminasi berbagai polutan," ungkap Hayden yang sembilan bukunya telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia itu.
Hayden menegaskan, idealnya pemerintah memberikan perhatian pada anak-anak dengan kebutuhan khusus, sama besarnya seperti yang diberikan pada murid-murid normal. Pasalnya, sebagian anak dengan kebutuhan khusus itu memiliki potensi intelektualitas yang tidak kalah dibandingkan teman-temannya sebayanya. Selain itu, pendidikan yang memadai serta disesuaikan dengan kebutuhan mereka juga akan membuat anak-anak tersebut, dapat hidup dengan wajar serta mengurangi ketergantungannya pada bantuan keluarga dan lingkungannya.
Namun, lanjut Hayden, dengan minimnya pendidikan yang diberikan pada mereka, anak-anak yang telanjur dicap cacat itu, justru akan menjadi beban sosial yang akan merepotkan keluarga dan lingkungannya. "Selain dibutuhkan jumlah sekolah yang memadai untuk mereka, juga diperlukan pola pendidikan yang tepat. Selain tentunya guru yang memadai dan benar-benar mencintai mereka," ujar penulis buku terlaris Sheila: Luka Hati Seorang Gadis Kecil, yang rencananya hari ini penulis yang kini tinggal di North Wales ini, bertemu Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) A Malik Fajar serta memberikan ceramah di Jakarta, Bandung serta Yogyakarta.
Untuk kasus Indonesia, konflik merebak di berbagai daerah, Hayden melihat dari berbagai sisi, telah membuat banyak anak mengalami trauma sosial. Mereka juga memerlukan pola pendidikan khusus berbeda dengan teman-temannya. Anak-anak yang pernah mengalami dan menyaksikan kekerasan, kata Torey, memerlukan pendekatan yang berbeda disesuaikan dengan kondisi psikologis mereka.
Anak-anak tersebut, urai Hayden, harus diyakinkan bahwa mereka dicintai lingkungannya. Selain memberikan muatan pendidikan formal, guru-guru pun, seharusnya mau mendengar keluh kesah mereka serta melakukan pendekatan psikologis lainnya.
"Ya, saya mendengar tentang kondisi di Indonesia. Jika kondisi traumatis itu dibiarkan begitu saja, kita tak akan tahu apa yang akan terjadi pada mereka nantinya setelah dewasa. Yang penting, bagaimana caranya agar anak-anak itu tetap memiliki harapan dan keyakinan tentang masa depan yang lebih baik, bahwa kondisi buruk yang terjadi sekarang bisa berubah nantinya," ujar Hayden.
Sementara itu, Haidar Bagir, Ketua Yayasan Lazuardi Hayati yang mengelola sekolah unggulan, dan mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus, di tempat yang sama, sepakat dengan pikiran yang digulirkan Hayden. Haidar mengungkapkan, selain mengalami kekurangan jumlah sekolah yang mengkhususkan diri pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus, Indonesia pun harus melakukan perbaikan pada kurikulum pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus.
"Padahal, jelas-jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD), disebutkan bahwa anak telantar dan anak cacat itu menjadi tanggungan negara. Jadi, yang dibutuhkan sekarang adalah sejauh mana amanat UUD itu bisa dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari. Namun, daripada menunggu pemerintah, kami mencoba bergerak lebih dahulu, termasuk memberikan Beasiswa bagi anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah kami," tukas Haidar, Direktur Utama Mizan Publika, perusahaan yang menerbitkan buku-buku Torey Hayden.
Kerajinan Peraga Pendidikan Khusus Anak
Written by fisa
Thursday, 04 September 2008
Masa kanak - kanak adalah masa yang paling menyenangkan. Anak yang tumbuh dengan kasih sayang dan pendidikan yang baik. Akan tumbuh dan berkembang menjadi anak yang mandiri dan sesuai harapan orangtua.
Berbagai media pendidikan kini banyak dibuat khusus untuk anak -.anak. Dan ini rumahnya menjadi ladang bisnis tersendiri bagi Ibu Ida, salah satu pengusaha mainan anak dan alat peraga TK ini.
Rupanya pendidikan anak dan alat peraganya menjadi sumber inspirasi bisnis. Kini usahanya makin berkembang, dan sedikitnya lebih dari 40 karyawan kini aktif menjadi salah satu aset perusahaan yang ia kelola.
Berbagai jenis mainan anak TK. Yang bernuansa edukatif ada disini. Seperti puzzle, binatang, dan tumbuhan. Balok - balok mainan, replika, mobil, ayunan, buku pelajaran hingga, peralatan bermain musik dan olah raga. Bisa dibuat di pabrik yang luasnya sekitar lima ratus meter persegi ini.
Keunggulan produk, mainan ini, adalah semua desain dan bahan nya menggunakan produk local. Hampir semuai pengerjaan berbagai model mainan anak dilakukan dengan cara hand made.
Hasil dari tangan tangan terampil para pekerja sekitar. Mainan yang di buat cukup beragam, dan semuanya bernuansa edukatif.
Proses pembuatan berbagai model mainan dan alat peraga pendidikan ini, cukup sederhana. Dimulai dengan proses pemolaan yang sudah jadi di dalam kertas seketsa. Sesuai peruntukannnya. Semua bahan di potong dan dihaluskan diruangan khusus. Untuk mainan dari kayu.
Bahan kayu bisa digunakan kayu dari jenis albasia. kayu pinus maupun kayu olahan seperti kayu mdf. Bahan - bahan itu dipotong dengan gergaji mesin sederhana.
Kemudian dirangkai dan dihaluskan satu persatu. Setelah barang sudah menjadi rangka setengah jadi. Maka tibalah ke proses finising atau, pewarnaan.
Di tempat ini. Barang - barang yang sudah setengah jadi tersebut, diperhalus dan diberi warna. Pemakaian warna - warna mencolok yang berani. Sangat disukai anak – anak. Sehingga berbagai jenis puzzle atau balok mainan ini terlihat berwarna cerah dan menarik perhatian.
Tiap minggunya, tak kurang dari lebih dari seratus pesanan barang, kerap dipenuhi, CV Hanimo ini untuk memenuhi beragam keperluan alat peraga sekola TK senusantara. Berbekal ketekunan dan kesabaran menjalani usaha. Kini usaha Ibu Ida. Telah bisa menghidupi sedikitnya lima puluh orang karyawan berikut keluarganya.
Suara Pembaruan, 1 September 1999
Perlu Pendidikan Khusus Untuk Hasilkan Buku "Tahan Banting"
Menulis buku pelajaran sekolah tidaklah semudah yang dibayangkan oleh banyak orang. Untuk itu, pendidikan khusus bagi calon-calon penulis buku pelajaran yang profesional, perlu diadakan. Agar, dapat dihasilkan buku "tahan banting", yang tidak terus diganti setiap terjadi perubahan kurikulum.
Pengamat pendidikan JD Parera kepada Pembaruan di Jakarta, Selasa (31/8) menjelaskan, pendidikan khusus tersebut diperlukan, agar para penulis buku pelajaran menguasai teknik penulisan yang baik dan sesuai dengan tingkat kemampuan siswa pada tingkatannya. Sehingga, dapat menghasilkan penerapan kurikulum yang se-suai dengan perkembangan kognitif anak didik.
"Dengan demikian, akan dihasilkan buku 'tahan banting', yang tidak diganti setiap terjadi perubahan kurikulum, dan memiliki kemampuan menyesuaikan materi," kata Parera. "Buku pelajaran harus memiliki sifat universal yang mendasar, sehingga tidak perlu diganti, meskipun terjadi perubahan kurikulum."
Menurut Parera, diperlukan keterlibatan para ahli dari bidang ilmu, ahli pengajaran, ahli bahasa dan praktisi pendidikan yang berpengalaman. Sehingga dapat dihasilkan buku yang cocok dengan kurikulum dalam penerapannya, dan sesuai dengan perkembangan usia kognitif anak didik.
Dijelaskan, pelatihan bagi para penulis buku pelajaran sebenarnya telah diadakan sejak tahun lalu lewat proyek minat baca oleh Debdikbud. Tapi, katanya, kegiatan itu masih terbatas peminatnya, selain menghadapi kendala dana.
Pemerhati pendidikan Dr Joa-nes Riberu mengatakan, harus ada revolusi pola berpikir untuk dapat menghasilkan manusia Indonesia yang mandiri dalam dunia pendidikan di Indonesia. Perjuangan melalui liberalisasi penyelenggara pendidikan, kata Riberu, dapat menentukan yang terbaik dari setiap situasi dan kondisi. Dalam penyesuaian kurikulum, tambah Riberu, harus diutamakan penguasaan iptek, disamping pembinaan kesadaran moral, yakni sikap hidup yang bertanggung jawab terhadap norma-norma etis.
Pendidikan Khusus Korpaskhas TNI AU Paripurna
Kristianto PurnomoKepala Staf Angkatan Udara Marsekal Madya TNI Subandrio memeriksa anggota pasukan TNI AU saat upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun TNI Angkatan Udara ke-62 di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (9/4). Peringatan HUT TNI AU ini berlangsung sederhana tanpa atrksi akrobatik.
/
Selasa, 9 Desember 2008 | 19:31 WIB
JAKARTA, SELASA — Komandan Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara Marsma Harry Budiono menutup dua pendidikan, Kursus Komandan Kompi dan Kursus Spesialisasi Bravo, di Wing III Diklat Paskhas, Pangkalan Udara TNI AU Sulaiman, Bandung, Selasa, (9/12).
Kedua jenis pendidikan berlangsung tiga bulan diikuti 18 orang prajurit Paskhas berpangkat perwira dari batalyon satuan jajaran Korpaskhas seluruh Indonesia (Sus Danki) dan 29 orang prajurit Paskhas (Sus Bravo).
Predikat siswa terbaik diperoleh Letda Pasukan David Dulinggomang dari Batalyon 461 Paskhas Jakarta dan Prada Laude Ronie dari Detasemen Bravo.
Dalam pidato sambutannya, Harry mengatakan, penyelenggaraan kedua jenis pendidikan kursus tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan prajurit Paskhas yang siap digunakan sesuai kemampuan untuk mendukung, baik tugas-tugas Korpaskhas, maupun tugas bersama satuan TNI lain.
Langganan:
Postingan (Atom)
